13 August 2025

Get In Touch

Wali Kota Malang Tegaskan Sound Horeg Tak Dilarang tapi Diatur Ketat

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat (Humas Pemkot Malang)
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat (Humas Pemkot Malang)

MALANG (Lentera) -Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memberikan tanggapan tegas terkait terbitnya Surat Edaran (SE) Bersama Forkopimda Jawa Timur yang mengatur penggunaan pengeras suara atau sound horeg.

Dalam pernyataannya, Wahyu menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak melarang total penggunaan sound horeg, tetapi memberlakukan aturan yang harus dipatuhi semua pihak demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

"Sikap saya sesuai dengan aturan yang telah saya buat sebelumnya. Jadi saya sebenarnya tidak melarang, tapi ada aturan-aturan yang harus diikuti," ujar Wahyu pada Minggu (10/8/2025).

Wahyu merinci tiga aspek krusial yang menjadi fokus utama dalam pengaturan sound horeg di Kota Malang.

Pertama, penentuan lokasi yang diperbolehkan. Makna kemerdekaan lintas generasi. Ceritanya ada di Kompas 80 Tahun Indonesia. Kedua, kepatuhan terhadap ambang batas kebisingan (desibel). Ketiga, larangan terhadap aktivitas negatif yang sering menyertai acara tersebut.

"Tempatnya harus dilihat, desibelnya harus dilihat, terutama jangan sampai ada ikutan-ikutan lain seperti aksi tak senonoh, minuman keras," katanya.

Mengenai langkah konkret di tingkat kota, Wahyu menyatakan bahwa ia akan segera berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda Kota Malang untuk memutuskan perlunya penerbitan surat edaran turunan.

"Nanti kita rapatkan dengan Forkopimda, apakah perlu dikeluarkan SE (tingkat kota) atau tidak. Antara saya, Pak Kapolresta, dan Pak Dandim," jelasnya, dikutip Kompas.

Sebagai informasi, Forkopimda Jawa Timur telah menerbitkan SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 pada tanggal 6 Agustus 2025.

Aturan ini dirancang sebagai pedoman bersama untuk memastikan penggunaan sound system di masyarakat tidak melanggar norma agama, norma kesusilaan, dan norma hukum yang berlaku di wilayah Jawa Timur (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.