14 August 2025

Get In Touch

Cegah Karhutla, Regulasi Tata Kelola dan Izin Pemanfaatan Lahan Perlu Ditinjau Ulang

Pemkot tinjau lahan yang sebelumnya mengalami kebakaran
Pemkot tinjau lahan yang sebelumnya mengalami kebakaran

PALANGKA RAYA (Lentera) – Dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya, diperlukan adanya penguatan regulasi.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Sumadi, mengatakan jika peraturan yang ada saat ini perlu ditinjau ulang dan diperkuat, terutama yang berkaitan dengan tata kelola lahan dan pemberian izin pemanfaatan lahan.

“Pengendalian karhutla tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan regulasi yang kuat dan tegas," papar Sumadi, Jumat (8/8/2025).

Ia menekankan perlunya memperkuat aturan terkait pengelolaan lahan dan pemberian izin yang selama ini seringkali menjadi celah terjadinya karhutla.

Menurut Sumadi masih banyak ditemukan praktik pembukaan lahan yang tidak sesuai ketentuan serta minim pengawasan. Ini menjadi salah satu penyebab utama terjadinya karhutla, terutama di wilayah rawan seperti lahan gambut.

"Penguatan regulasi harus disertai partisipasi aktif masyarakat, edukasi, dan pengawasan melekat dari aparat terkait agar penegakan hukum berjalan efektif," ungkapnya.

Selain itu Sumadi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk melakukan evaluasi terhadap izin-izin lahan yang sudah diberikan, serta memastikan adanya syarat-syarat pengelolaan yang ramah lingkungan.

“Harus diberlakukan pemberian sanksi tegas bagi pelaku pembakaran lahan serta peninjauan bagi pihak-pihak yang dinilai tidak mampu mengelola lahannya dengan benar,” tutupnya.

Reporter: Novita|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.