08 August 2025

Get In Touch

Kades Sukosari Resmi Ditahan Terkait Proyek Kolam Rp600 Juta dari Dana BKK

Kades Sukosari, Kusno, resmi ditahan penyidik Kejari Kabupaten Madiun usai diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana BKK untuk pembangunan kolam renang di desanya.
Kades Sukosari, Kusno, resmi ditahan penyidik Kejari Kabupaten Madiun usai diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana BKK untuk pembangunan kolam renang di desanya.

MADIUN (Lentera) – Kepala Desa (Kades) Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kusno (61) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun. Diketahui, kasus yang menjeratnya adalah dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2022. 

Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, menyampaikan  penetapan tersangka dilakukan setelah Kusno menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam pada Rabu (7/8/2025).

“Kami telah menetapkan Kusno sebagai tersangka karena terbukti dalam proses penyidikan telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan kolam renang di Desa Sukosari yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” Kata Oktario.

Menurut Oktario, dana BKK sebesar Rp600 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Madiun dialokasikan untuk pembangunan kolam renang di Dusun Watugong, Desa Sukosari. Kusno sempat membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sesuai Keputusan Kepala Desa, namun dalam praktiknya, proyek tersebut tidak dijalankan oleh TPK.

Seluruh pekerjaan diserahkan kepada dua orang luar yang tidak memiliki posisi resmi dalam struktur desa, yaitu Jaelono dan Eko Edi Siswanto. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka mengerjakan proyek secara borongan atas persetujuan langsung dari Kusno.

“TPK hanya sebatas formalitas. Faktanya seluruh kegiatan dikerjakan oleh pihak lain yang bukan bagian dari TPK, dan ini tidak sesuai dengan ketentuan swakelola desa,” jelas Oktario.

Dari penyidikan terungkap, terdapat tiga versi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disiapkan. Namun Kusno tidak bisa menjelaskan mana yang digunakan. Proyek awal satu kolam renang diubah menjadi tiga kolam dengan ukuran berbeda di tengah pelaksanaan, tanpa dasar teknis atau persetujuan yang sah.

Perubahan ini dilakukan tanpa kajian profesional dan tanpa justifikasi teknis yang dibutuhkan, sehingga berujung pada pertanggungjawaban yang tidak sesuai.

Berdasarkan hasil audit dari tim auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, proyek tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. "Akibat perbuatannya negara dirugikan ratusan juta," ucap Oktario.

Kejari Madiun menahan Kusno sejak tanggal 6 Agustus 2025 untuk proses penyidikan selama 20 hari ke depan. “Penahanan kami lakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah upaya menghilangkan barang bukti,” tambah Oktario.

Kusno dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor:Widyawati

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.