
LUMAJANG (Lentera) - Seorang wanita warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Anik Mutmainah dikabarkan meninggal dunia saat menyaksikan karnaval sound horeg, Sabtu (2/8/2025) malam.
Hal itu terjadi saat korban menyaksikan acara selamatan desa untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI di Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Saat menyaksikan pawai sound horeg, Anik tiba-tiba terduduk dan mengeluh pusing, lalu pingsan dan tak sadarkan diri. Kakak Anik yang mengetahui hal itu, kemudian membawa adiknya ke RSUD Pasirian. Tapi saat tiba di RS, Anik dinyatakan meninggal dunia.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati mengatakan pihaknya berbelasungkawa atas meninggalnya Anik, namun ia menyebut acara sound horeg itu sudah berizin.
"Kebetulan ada pawai karnaval desa, yang itu saya harus menanyakan kepada beberapa orang. Saya menanyakan ke Pak Camat, karena bagian dari perangkat kami yang ada di wilayah. Pak Camat menyampaikan bahwa karnaval ini sudah berizin," kata Indah mengutip CNN Indonesia, Senin (4/8/2025).
Indah mengungkapkan kepala desa setempat juga sudah membenarkan, acara pawai sound horeg tersebut berizin dan sesuai SOP.
"Saya juga mengonfirmasi ini dan benar sudah memang berizin, dengan segala SOP-nya sudah disebutkan dalam perizinan tersebut. Pak Kades juga mengamini itu dan menyampaikan hal yang sama," ucapnya.
Indah pun mengatakan keluarga Anik juga sudah ikhlas dan menerima kematian korban, menganggap peristiwa itu sebagai takdir.
"Hari ini saya bertemu dengan keluarga, dengan ibu almarhum, suami almarhum, dengan kakaknya, dan keluarga menerima ini dengan ikhlas sebagai bagian dari takdir. Sebagai bagian dari kepastian yang memang sudah ditetapkan oleh Allah SWT," katanya.
Meski demikian, Indah mengaku pihaknya akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang.
"Segera kami akan lakukan evaluasi dan koordinasi dengan Pak Kapolres sebagai penerbit izin keramaian," tandasnya.
Indah menambahkan, ke depan akan dilakukan pembatasan-pembatasan yang akan disampaikan dalam surat izin keramaian. Pembatasan yang dimaksud, kata Indah, mengacu pada fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Adapun, dalam fatwa MUI Jawa Timur disebutkan bahwa suara sound horeg tidak boleh melebihi batas wajar, yang dapat membahayakan kesehatan dan atau merusak fasilitas umum.
Batas wajar yang dimaksud merujuk pada rekomendasi World Health Organization (WHO) atau organisasi Kesehatan dunia tentang tingkat kebisingan yang aman di berbagai lingkungan seperti di rumah, tempat kerja, dan tempat umum yakni 85 desibel (dB) untuk paparan selama 8 jam.
Diperkuat dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.5 Tahun 2018 yang menetapkan Nilai Ambang Batas (NBA) kebisingan sebesar 85 dB untuk waktu 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.
"Ya jadi di dalam perizinan itu ada batasan-batasan, yang itu berdasarkan fatwa MUI," pungkasnya dikutip dari Kompas.com, Senin (4/5/2025).
Editor: Arief Sukaputra