
JAKARTA (Lentera)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mempelajari terlebih dahulu terkait keputusan pemberian amnesti Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (31/7/2025) malam.
Keputusan amnesti Hasto berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli.Adapun Prabowo dalam surat itu memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana salah satunya Hasto Kristiyanto.
"Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di DPR, Kamis (31/7/2025).
Dalam konferensi pers itu, Dasco didampingi, Menkum Supratman Andi Agtas, Mensesneg Prasetyo Hadi dan Komisi III DPR.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," ucap Dasco.
Selain itu, Dasco mengatakan Prabowo memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong. Artinya, Tom Lembong dibebaskan dari seluruh tindak pidana.
Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan pertimbangan Prabowo memberikan amnesti dan abolisi ke Hasto dan Lembong.
"Kita pengin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus. Jadi itu yang itu yang paling utama yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa," kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
"Sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik kekuatan politik yang ada di Indonesia jadi itu," terangnya.
Selain itu, Hasto dan Lembong dinilai memiliki prestasi dan kontribusi bagi Republik Indonesia.
Editor:Widyawati/berbagai sumber