03 August 2025

Get In Touch

Menteri PPPA Puji Terobosan Gubernur Jatim untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia Arifah Fauzi (kiri) bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua dari kiri) dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Zulkarnain (kanan)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia Arifah Fauzi (kiri) bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua dari kiri) dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Zulkarnain (kanan)

PASURUAN (Lentera) -Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia Arifah Fauzi memuji terobosan inisiatif Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam mendorong terwujudnya kerja sama multisektor untuk perlindungan perempuan dan anak pertama di Indonesia.

Inisiatif ini ditandai dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemenuhan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak di Jawa Timur Tahun 2025, yang dilaksanakan di Taman Candra Wilwatikta, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (29/7/2025). Penandatanganan ini turut disaksikan langsung oleh Menteri PPPA RI Arifah Fauzi dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, Zulkarnain.

Penandatanganan kerja sama ini turut melibatkan Kepala Dinas P3AK Provinsi Jatim, Panitera Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Ketua PW Muslimat NU, Fatayat NU, Aisyiyah, dan Nasyiatul Aisyiyah Jatim.

Pada kesempatan yang sama, penandatanganan kerja sama juga dilakukan secara serentak oleh seluruh Kepala Dinas P3AK Kabupaten/Kota se-Jatim dengan Ketua Pengadilan Agama di masing-masing daerah. 

Gubernur Khofifah mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah strategis memperkuat sinergi multisektor dalam menciptakan ekosistem holistik berkeadilan bagi anak dan perempuan, sekaligus menegaskan komitmen seluruh elemen terhadap kelompok rentan di Jawa Timur.

“Kolaborasi menjadi kunci. Kita ingin membangun sistem perlindungan yang komprehensif bagi perempuan dan anak, tidak sektoral, tetapi menyeluruh dan melibatkan semua unsur,” ujarnya.

Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, mayoritas perkara perceraian diajukan oleh pihak istri. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan kerap berada dalam posisi rentan secara ekonomi, psikologis, maupun sosial dalam kehidupan perkawinan. 

Data Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mencatat tingginya angka perceraian di Jatim, dimana terdapat 79.270 kasus (2023), 79.309 kasus (2024), dan 38.087 kasus (Januari–Juni 2025).

“Masa depan Jawa Timur tidak hanya ditentukan oleh kekuatan ekonomi dan infrastruktur, tetapi oleh bagaimana kita memperlakukan perempuan dan anak-anak hari ini,” katanya.

Sementara itu, Menteri PPPA RI Arifah Fauzi mengapresiasi langkah strategis Pemprov Jatim yang proaktif menggandeng banyak elemen dan ini menjadi yang pertama kali di Indonesia kerjasama yang dilakukan dalam melindungi hak perempuan dan anak.

“Inisiatif seperti ini harus menjadi role model nasional dalam mewujudkan perlindungan perempuan dan anak yang berkeadilan dan berkelanjutan,” ungkapnya

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Zulkarnain menyampaikan rasa terima kasih kepada Gubernur Khofifah atas ide dan inisiatif memberikan ruang untuk terjadinya kerjasama dalam pemenuhan perlindungan dan hak perempuan dan anak di Jawa Timur. 

“Saya ucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Gubernur Khofifah atas inisiasi yang telah diberikan untuk kerjasama ini, baru audiensi hari jum'at kemarin, hari selasa ini udah direalisasikan. Mudah-mudahan dimasa mendatang ini bisa diperluas lagi," pungkasnya.

Reporter: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.