
JAKARTA (Lentera) - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat menyebut kasus yang menjerat Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto adalah persoalan politik, karena berbeda dengan penguasa.
Sebelumnya diketahui bahwa Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR. "Vonis terhadap Hasto tetap hargai, hormati. Kita melihat bahwa forum pengadilan kemarin itu lebih banyak forum pengadilan yang politik, ini persoalan politik dan Pak Sekjen menjadi tahanan politik," ujar Djarot di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (27/7/2025).
Djarot menambahkan bahwa Hasto dijerat lantaran berbeda dengan penguasa. "Berbeda dengan raja yang tidak mau kritik, maka dicari kesalahannya," katanya.
Menurut Djarot, putusan hakim lebih berdasarkan pada isi pesan melalui WhatsApp. Sebab, tidak ditemukan fakta ada aliran uang secara langsung dari Hasto. "Kalau mau fair, tangkaplah Harun Masiku, jangan kemudian Hasto dikorbankan. Inilah praktik politisasi hukum," katanya mengutip CNNIndonesia.
Djarot kemudian mengutip pesan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menegaskan Indonesia adalah negara hukum, bukan berbasis kekuasaan. Ia mewanti-wanti penguasa agar tak menjadikan kekuasaannya hanya untuk mengkriminalisasi orang yang berbeda sikap.
Kendati demikian, Djarot menegaskan Hasto Kristiyanto sampai sekarang tetap berstatus Sekjen PDI Perjuangan.
Sedangkan Penasihat Hukum Hasto sekaligus Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menegaskan pihaknya bakal fokus membela sang sekjen. Ia menghormati putusan pengadilan, tapi akan tetap mempersiapkan upaya hukum lanjutan.
"Tentunya PDI Perjuangan konsisten menempuh jalan melalui jalur hukum untuk berjuang. Sekali lagi, kami menghormati putusan tersebut dan ini menjadi pembelajaran buat kita semuanya bahwa kami meminta agar hukum tidak menjadi alat politik," tutur Ronny mengutip sindonews.
Sedangkan untuk langkah hukum selanjutnya, Djarot mengaku masih mempelajari karena belum terima putusan secara utuh. Sehingga belum bisa mengambil langkah yang akan dilakukan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menurut hukum, yakni melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW Anggota DPR 2019-2024.
"Menimbang bahwa majelis hakim perlu menegaskan dengan tegas, bahwa seluruh pertimbangan dan putusan majelis dalam perkara ini didasarkan semata-mata pada fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang sah menurut hukum, keterangan saksi di bawah sumpah, barang bukti yang diajukan, keterangan terdakwa, dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Hakim Anggota Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan Hasto, Jumat (25/7/2025). (*)
Editor : Lutfiyu Handi