26 July 2025

Get In Touch

Hasto: "Saya Korban Komunikasi Anak Buah"

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025) -Ant
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025) -Ant

JAKARTA (Lentera) -Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebutkan dirinya merupakan korban dari komunikasi anak buah dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap, karena uang suap yang disebutkan ditalangi oleh dirinya sebesar Rp400 juta itu berasal dari tersangka Harun Masiku.

"Di dalam persidangan ini juga sudah menyatakan di bawah sumpah bahwa seluruh dana itu berasal dari Harun Masiku," ujar Hasto saat ditemui setelah sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Meski demikian, dirinya mengaku tetap menjunjung tinggi dan menghormati proses persidangan dan lembaga peradilan.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan, dia menuturkan akan mempertimbangkan secara jernih bersama tim penasihat hukum sebelum mengajukan proses hukum selanjutnya.

Dikatakan bahwa Hasto akan mempertimbangkan dengan saksama dan melihat berbagai fakta hukum untuk terus berjuang dalam menggugat keadilan yang ada.

"Dengan putusan ini, kepala saya tegak, karena kami akan terus melawan berbagai ketidakadilan itu. Kami akan menggugat keadilan agar cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia betul-betul dapat terwujud," ungkapnya.

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap, Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Mengutip Antara, Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Namun demikian, Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Harun Masiku dalam rentang waktu 2019–2024, seperti dakwaan pertama penuntut umum.

Dengan begitu, Hasto dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.

Adapun putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Hasto lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.