03 August 2025

Get In Touch

Satu Alamat Maksimal Tiga KK, Dispendukcapil Surabaya Tertibkan Data Kependudukan

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto

SURABAYA (Lentera)– Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan, satu alamat rumah hanya diperbolehkan digunakan maksimal oleh tiga Kepala Keluarga (KK). 

Kebijakan ini diterapkan untuk menertibkan praktik penumpukan data kependudukan yang dinilai berpotensi mengganggu akurasi pelayanan publik.

“Permohonan tambah KK atau pecah KK tidak diproses pada alamat yang ada lebih dari 3 KK,” tegas Eddy, Jumat (25/7/2025).

Eddy menjelaskan, selain penolakan terhadap pengajuan pecah atau penambahan KK di alamat padat, pihaknya juga aktif menonaktifkan KK yang tidak sesuai dengan alamat domisili aktual. KK tersebut hanya akan diaktifkan kembali setelah pemilik memperbarui alamat sesuai tempat tinggal sebenarnya.

“Terhadap KK yang tidak berada di alamat tersebut, dilakukan penonaktifan sampai mereka melakukan perubahan alamat sesuai domisili,” jelasnya.

Terkait penomoran rumah, Eddy menyebut kewenangannya berada di Dinas Cipta Karya atau Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP). 

Warga yang merasa mengalami duplikasi atau kekacauan penomoran diminta mengajukan perubahan melalui kelurahan dan kecamatan setempat.

“Kalau ada rumah nomor yang sama, diajukan melalui kelurahan dan kecamatan, selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan DPRKPP dan survei lapangan,” ujar Eddy.

Setelah verifikasi, akan dibuatkan berita acara dan surat keputusan perubahan sebagai dasar pencatatan baru ke dalam sistem administrasi kependudukan.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyebut persoalan ini telah berlangsung lama dan tidak pernah dibenahi secara serius. Ia menuturkan lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab data kependudukan menjadi tidak akurat.

“Ini bukan hanya soal keakuratan alamat, tapi menyangkut layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial yang bisa salah sasaran,” ucapnya. 

Untuk itu, pihaknya meminta agar penguatan fungsi RT, RW, serta perangkat kelurahan dan kecamatan dilakukan secara sistematis dalam proses validasi data.

“Fungsi RT, RW, kelurahan, dan kecamatan harus diperkuat. Jangan sampai pembiaran ini justru menjadi celah penyalahgunaan data,” tutupnya.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.