25 July 2025

Get In Touch

Pemkot Malang Usulkan Pemekaran dan Restrukturisasi Empat Dinas

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin. (Santi/Lentera)
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengusulkan rencana pemecahan atau pemekaran dan restrukturisasi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu dinas kepada DPRD Kota Malang.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin mengatakan usulan ini mencakup rencana pemecahan beberapa dinas, termasuk Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) hingga Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB).

"Kami sementara mengajukan usulan sekian (dinas baru), tapi nanti yang disetujui berapa, akan dilihat lagi," ujar Ali, dikutip pada, Rabu (23/7/2025).

Dalam skema usulan tersebut, Ali menyebutkan, Disporapar akan dipecah menjadi tiga OPD terpisah, yakni Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta Dinas Ekonomi Kreatif. Sementara itu, Dinsos-P3AP2KB direncanakan akan dibagi menjadi dua OPD, yaitu Dinas Sosial dan Dinas P3AP2KB.

Selain dua dinas tersebut, restrukturisasi juga menyasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang diusulkan menjadi Dinas Pendidikan saja. Adapun Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) diusulkan untuk dipecah menjadi dua dinas baru, yakni Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air serta Dinas Cipta Karya.

Ali menjelaskan, usulan pemekaran OPD telah melalui pencermatan terhadap kebutuhan anggaran operasional dan perhitungan beban kerja di masing-masing dinas. Langkah ini juga disesuaikan dengan target kinerja dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang 2025–2029.

"Jumlah OPD yang disetujui dengan DPRD itu akan relevan dengan kekuatan anggaran kami," jelasnya.

Ditambahkannya, perubahan struktur OPD ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Malang dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Jika disetujui, struktur baru OPD ditargetkan mulai berlaku dan beroperasi per 1 Januari 2026.

Setelah mendapatkan persetujuan DPRD, Pemkot akan melanjutkan proses berikutnya, yaitu menyiapkan tahapan seleksi terbuka untuk pengisian jabatan struktural pada dinas-dinas yang baru dibentuk.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menyatakan pihaknya akan mengkaji secara menyeluruh setiap usulan pemekaran dinas. Ia menekankan, perlunya pertimbangan yang matang, terutama terkait kemampuan pembiayaan dan efektivitas kebijakan.

"Dengan adanya pemecahan dinas-dinas, itu secara logika (anggaran belanja pegawai) akan bertambah. Karena dinasnya juga bertambah. Tetapi kami lihat dulu, artinya perbandingan urgensi dan kebermanfaatannya," ujar Amithya.

Menurutnya, keberadaan dinas baru tidak semata-mata diukur dari potensi peningkatan pendapatan daerah. Tetapi juga dari kemampuan dinas tersebut dalam menangani program-program dan kebijakan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat secara komprehensif.

"Tetapi kita juga harus melihat apakah kita mampu melakukan pembiayaan terhadap dinas yang banyak itu. Kalau tidak mampu, daripada kami memaksakan, kan tidak bagus," tambahnya.

Politisi PDI-Perjuangan, ini menegaskan kajian terhadap rencana pemekaran OPD harus dilakukan secara komprehensif. Dengan mengedepankan esensi dan tujuan utama dari reformasi birokrasi, yakni untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.