
JAKARTA (Lentera)-Komisi III DPR masih membahas Revisi Undang-undang KUHAP. Total ada 1.676 Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam RUU KUHAP setebal 179 halaman. DIM ini sudah disepakati DPR dan pemerintah.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjawab soal peluang dilakukan pengesahan pada paripurna Kamis (24/7/2025).Dasco mengatakan DPR masih akan melihat dinamika pembahasan RUU KUHAP di Komisi III.
"Kemudian tingkat dinamikanya bagaimana. Nah, itu adalah menjadi pertimbangan paling pokok untuk menentukan apakah kemudian keputusan di paripurnakan atau tidaknya," ucap Dasco.
Diketahui, dirinya sudah sidak ke Komisi III dan melihat secara langsung bagaimana penyusunan RUU KUHAP pada Senin (21/7/2025) siang.
Banyak pihak berspekulasi pembahasan RUU KUHAP dikebut agar bisa disahkan sebelum DPR reses.DPR akan memasuki masa reses hingga Agustus mendatang. Sebelum reses, akan ada sidang paripurna penutupan masa sidang.
RUU KUHAP kini masih dalam tahap perumusan dan sinkronisasi oleh tim perumus dan tim sinkronisasi. Setelah sinkronisasi, draf RUU KUHAP akan kembali diperiksa Panja RUU KUHAP.
Jika sudah disetujui Panja, draf akan dibahas di Komisi III untuk pengesahan tingkat I. Setelahnya, RUU KUHAP baru akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan sebagai UU.
"Ya tadi kita lihat kesiapannya seperti apa, tadi saya sudah sidak, ngecek, kita akan rapimkan, kita pokoknya yang penting itu partisipasi publiknya sudah tinggi atau belum," kata Dasco kepada wartawan di Jakarta.
Ketua Harian DPP Gerindra ini menekankan, pembahasan RUU KUHAP harus dilakukan secara transparan. Oleh sebab itu seluruh masukan hingga kritik terkait RUU KUHAP akan ditampung sebelum RUU ini disahkan DPR.
"Ya justru karena ada kritik kita pertimbangkan gitu, itu termasuk dari partisipasi publik yang harus dipertimbangkan," kata Dasco.
Editor:Widyawati/berbagai sumber