13 July 2025

Get In Touch

KPK Kaji Aturan Larang Tahanan Pakai Masker atau Penutup Wajah Saat Dipublikasikan

Ilustrasi tahanan KPK menggunakan masker atau penutup wajah saat ditampilkan ke publik. (foto:ist/dok.Ant)
Ilustrasi tahanan KPK menggunakan masker atau penutup wajah saat ditampilkan ke publik. (foto:ist/dok.Ant)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang mengkaji aturan, untuk melarang para tahanan memakai masker atau menutup wajahnya ketika ditampilkan di hadapan publik.

“Hal ini sedang kami bahas di internal,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Sementara itu, Budi mengakui bahwa selama ini belum ada ketentuan yang mengatur secara detail, mengenai penampilan para tahanan ketika dihadapkan ke depan publik.

Oleh sebab itu, lanjutnya bahwa kajian secara internal tersebut merupakan komitmen KPK dalam menyusun ketentuan, mengenai pelarangan bagi tahanan untuk bermasker atau menutup wajah.

“KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memandang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, bisa mengatur larangan tahanan memakai masker atau penutup wajah.

“Saat ini kan RUU KUHAP dalam proses pembahasan di DPR. Nah, dalam KUHAP itu yang bisa mungkin ditambahkan,” ujar Tanak dalam keterangannya di Jakarta mengutip Antara, Jumat (11/7/2025).

Oleh sebab itu, dia mengajak media untuk menyampaikan usulan tersebut kepada publik, agar kemudian disampaikan kepada Komisi III DPR RI.

“Teman-teman media sampaikan ke publik, dan publik kemungkinan akan memberikan masukan kepada DPR untuk mengubah aturan ini. Yakni apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditangkap dan ditahan, kemudian perlu di-publish, nah, itu harus diperlihatkan supaya mereka malu, dan ini perlu diatur dalam undang-undang.” tandasnya.

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.