
MADIUN (Lentera) -Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun meminta agar sistem parkir berlangganan segera dievaluasi secara menyeluruh bahkan dicabut jika tak kunjung menunjukkan perbaikan di lapangan.
Permintaan itu disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi PDIP, Budi Wahono, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Jumat (11/7/2025).
Menurut Budi, penerapan sistem parkir berlangganan yang selama ini berjalan tidak sesuai dengan semangat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2020 yang mengaturnya. Alih-alih meningkatkan kenyamanan dan pelayanan bagi masyarakat, sistem ini justru menimbulkan kebingungan dan beban ganda.
“Dalam prinsip retribusi, pemerintah semestinya memberikan pelayanan terlebih dahulu sebelum menarik tarif. Tapi kenyataannya, warga sudah membayar retribusi parkir secara berlangganan, tapi di lapangan masih ada pungutan liar,” ujar Budi dalam forum rapat terbuka.
Budi mengungkapkan bahwa dirinya mengalami langsung praktik pungutan di lapangan, padahal kendaraan yang digunakannya sudah dilengkapi stiker parkir berlangganan. Hal itu, menurutnya, menunjukkan lemahnya pengawasan dan buruknya implementasi kebijakan.
Dalam perda yang sama, status petugas parkir sudah diubah menjadi penata parkir. Perubahan nomenklatur ini bukan sekadar simbolik, tetapi disertai larangan bagi mereka untuk menerima imbalan dalam bentuk apapun dari pengguna parkir.
“Tapi faktanya, praktik seperti itu masih berlangsung. Nama boleh berubah, tapi perilaku lama masih jalan. Artinya, tidak ada perubahan signifikan yang dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Budi menyebut sistem parkir berlangganan gagal menumbuhkan kepercayaan publik. Warga merasa dibebani dua kali: pertama, membayar retribusi lewat sistem berlangganan; kedua, tetap dimintai uang saat memarkir kendaraan.
“Kalau begini, sistem ini justru menambah ketidakadilan. Masyarakat dibebani tarif tapi tidak mendapatkan manfaat,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti belum adanya indikator atau ukuran kinerja dari pelaksanaan parkir berlangganan. Tidak ada laporan transparan terkait evaluasi sistem, efektivitas penerapan, hingga jumlah pelanggaran atau pelanggar yang ditindak.
Fraksi PDIP mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan, untuk melakukan evaluasi total terhadap sistem parkir berlangganan, termasuk menyusun kembali mekanisme pengawasan di lapangan.
“Kalau mau sistem ini tetap jalan, harus ada perbaikan menyeluruh. Harus ada kepastian hukum, pengawasan, dan sanksi bagi pelanggar. Tapi kalau hanya membebani rakyat tanpa perbaikan, lebih baik dicabut saja,” tegas Budi.
Ia juga mengusulkan adanya kanal pengaduan publik yang mudah diakses warga, agar setiap pelanggaran di lapangan bisa segera ditindaklanjuti oleh instansi teknis.
Budi menegaskan bahwa masyarakat sejatinya tidak keberatan dengan kebijakan retribusi parkir, asalkan jelas, adil, dan transparan. Tapi jika sistem yang berjalan justru membingungkan dan merugikan warga, maka keberadaan kebijakan itu perlu dikaji ulang.
“Pemerintah harus hadir untuk memberi pelayanan, bukan memungut tanpa perbaikan. Keadilan publik harus dijadikan acuan utama,” tandasnya.
Menanggapi pandangan umum fraksi, termasuk usulan pencabutan sistem parkir berlangganan, Bupati Madiun Hari Wuryanto menyatakan apresiasi atas masukan yang diberikan. Ia menyebut seluruh catatan dari fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Masukan dari fraksi-fraksi DPRD sangat konstruktif. Semuanya akan dibahas dan ditindaklanjuti dengan serius agar kebijakan yang diterapkan benar-benar berdampak positif bagi masyarakat,” kata Bupati.
Hari menambahkan, pihaknya menargetkan seluruh proses evaluasi akan rampung sebelum pembahasan lanjutan pada 16 Juli mendatang.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH