PERNYATAAN mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, ketika diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi dana hibah masyarakat kelompok (Pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022, akhirnya berbuntut panjang. Atas pernyataan Kusnadi, KPK memanggil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Polda Jatim pada Kamis (10/7/2025). Sebagai gubernur, Khofifah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, keterangannya diperlukan untuk menuntaskan kasus yang sebelumnya telah memenjarakan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak. Kasus ini belum selesai, karena 21 tersangka yang ditetapkan KPK masih belum diproses di pengadilan. Apakah kasus ini akan terus berkembang, bergantung pada hasil penyidikan KPK. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lentera.co/upload/Epaper/11072025%20(1).pdf