11 July 2025

Get In Touch

Riza Chalid Tersangka Kasus Pertamina Jadi Buron, Diduga di Singapura

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, pada Kamis (10/7/2025) malam.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, pada Kamis (10/7/2025) malam.

JAKARTA (Lentera) - Pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023. Tapi, Kejaksaan Agung belum menahan Riza karena statusnya kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

“Yang bersangkutan, (MRC) adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak. Jadi, dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia,” ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).  

Qohar mengatakan, semenjak penyidikan kasus ini bergulir, Riza sudah dipanggil tiga kali oleh penyidik. Tapi, ia tidak pernah hadir. Penyidik menduga, Riza Chalid telah berada di luar negeri. 

“Tetapi khusus MRC, selama 3 kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir, berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” lanjutnya. 

Qohar mengatakan, Riza Chalid diduga berada di Singapura. Penyidik pun telah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di sana. 

Hari ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pertamina.  Mereka adalah AN selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; dan TN selaku VP Integrated Supply Chain. Lalu, DS selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020; AS selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping; dan HW selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020. 

Kemudian, MH selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; dan IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi. 

Selain Riza Chalid, delapan tersangka lainnya langsung ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka lain dalam kasus ini. Sembilan tersangka ini adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. 

Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kerugian Negara Rp 285 Triliun

Kejagung mengungkap kerugian negara yang timbul dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, Sub Holding, dan KKKS periode 2018-2023.

Pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid
Pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan kerugian dalam kasus ini terdiri dari dua aspek, yakni kerugian perekonomian negara dan kerugian keuangan negara.

"Bahwa kerugian perekonomian negara dan keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan yang sudah pasti itu Rp 285.017.731.964.389 (Rp 285 triliun)," ujar Qohar.

"Ini dari 2 komponen: kerugian keuangan negara, kedua adalah kerugian perekonomian negara," lanjut dia.

Jumlah ini mengalami penambahan dari penghitungan awal yang telah dilakukan dalam proses penyidikan sebelumnya. Kejagung sebelumya menyebut kerugian negara hanya Rp 193,7 triliun.

Editor:Widyawati/berbagai sumber

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.