
MADIUN (Lentera) – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, sebagai langkah komitmen bersama memperkuat tata kelola perusahaan yang akuntabel dan berlandaskan hukum.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada, Kamis (10/7/2025) di Kantor PDAM Trita Dharma Purabaya Kabupaten Madiun. Dengan dihadir Direktur Utama PDAM Imansyah Novianto, Kepala Kejari Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad, serta Bupati Madiun Hari Wuryanto selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Dirut PDAM, Imansyah Novianto menegaskan kerja sama ini bersifat preventif, untuk menghindari potensi masalah hukum di masa depan, sekaligus memperkokoh fondasi hukum dalam operasional perusahaan.
“Kami ingin penguatan melalui pendampingan hukum, khususnya di aspek perdata dan tata usaha negara. Ini adalah bentuk komitmen kami agar seluruh proses berjalan sesuai aturan,” jelas Imansyah.
Kerja sama ini mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari pendampingan dalam pengadaan barang dan jasa hingga pemberian surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejari untuk membantu proses penagihan tunggakan pelanggan.
Imansyah juga memastikan bahwa langkah ini bukan karena PDAM tengah menghadapi persoalan hukum, melainkan bentuk antisipasi dan peningkatan kualitas manajemen.
“Ini bukan reaktif, melainkan proaktif. Kita ingin semua sistem di PDAM bisa lebih kuat dan terjaga dari sisi legal,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Madiun, Hari Wuryanto mengapresiasi terobosan PDAM dan menegaskan bahwa kerja sama ini harus diimplementasikan secara nyata, bukan hanya berhenti di meja penandatanganan.
“Saya tidak ingin ini hanya menjadi seremoni. Harus ada koordinasi aktif dan konsisten antara PDAM dan Kejari dalam setiap kebijakan dan kegiatan. Jangan menunggu ada masalah baru bertindak,” tandas Hari.
Menurutnya, sinergi antara PDAM dan Kejaksaan merupakan bagian dari upaya membangun sistem perusahaan yang lebih sehat, transparan, dan bebas dari praktik menyimpang. Ia juga berharap Kejari dapat memberikan masukan jika ada potensi pelanggaran hukum di lingkungan PDAM.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad turut menyampaikan apresiasi atas kepercayaan PDAM kepada institusi Adhyaksa, khususnya Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Kesepakatan ini adalah langkah strategis yang tidak hanya mempererat hubungan antar institusi, tetapi juga menjadi upaya preventif untuk meminimalisir potensi kerugian negara dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan kerja sama ini akan sangat ditentukan oleh tindak lanjut yang nyata dan pelayanan hukum yang profesional serta berintegritas.
Kerja sama PDAM dan Kejari menjadi bagian dari transformasi menyeluruh dalam tubuh perusahaan air minum milik daerah ini. Tidak hanya soal teknis operasional, tetapi juga bagaimana membangun sistem yang mampu menjawab tantangan masa depan: transparansi, efektivitas, dan kepercayaan publik.
Langkah ini juga menjadi cerminan arah baru PDAM Kabupaten Madiun dalam memberikan layanan prima dengan mengedepankan integritas, efisiensi, dan akuntabilitas.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais