11 July 2025

Get In Touch

Didampingi Eks Kepala Biro Hukum Pemprov, Khofifah Hadiri Pemeriksaan KPK di Polda Jatim

Suasana di Mapolda Jawa Timur, Kamis (10/07/2025) saat pemeriksaan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.(Lentera/Praditha)
Suasana di Mapolda Jawa Timur, Kamis (10/07/2025) saat pemeriksaan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.(Lentera/Praditha)

SURABAYA (Lentera) — Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Lilik Pudjiastuti di Mapolda Jawa Timur, Kamis pagi (10/7/2025). 

Tanpa terlihat media yang menunggu di depan gedung, khofifah ternyata sudah ada di dalam ruang pemeriksaan. Tampak beberapa ajudan dan pejabat pemprov diluar gedung.

Khofifah tiba di tempat pemeriksaan di Polda Jatim, sekitar pukul 09.50 WIB. Khofifah tiba menaiki mobil Innova warna hitam bernopol W 3349 YS.Namun ia masuk melalui pintu sisi belakang Gedung Tribrata yang tak terawasi oleh jurnalis.

Dalam agenda tersebut, Khofifah hadir sebagai saksi perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022. Kehadiran Lilik memberikan sinyal aspek legal administratif dari proses pengelolaan hibah di Pemprov Jatim juga menjadi sorotan dalam pemeriksaan tersebut.

Sebagai mantan pejabat struktural yang memahami sistem regulasi internal, Lilik berperan penting dalam memberikan dukungan dokumen maupun klarifikasi hukum terkait alur verifikasi dan pemberian hibah kepada Pokmas. 

Kusnadi Diperiksa di Jakarta

Sementaraa di Jakarta, KPK memanggil eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi (KUS)."Hari ini Kamis (10/7/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan penyidikan terkait TPK Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim tahun anggaran 2021 - 2022," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

Pemanggilan untuk Kusnadi dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama KUS Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode Tahun 2019-2024. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur atas nama KIP Gubernur Jawa Timur," sebutnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

Reporter: Praditha/Co-Editor: Nei-Dya

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.