
MADIUN – Proyek pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Mitra Teel di Desa Sogo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun tetap berjalan meskipun telah mendapat teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pada Kamis (10/7/2025), terpantau tiga orang pekerja menggarap area lokasi proyek.
Salah satu pekerja bernama Agus mengaku telah menyampaikan teguran dari Satpol PP kepada mandor proyek. Namun, ia tetap diperintahkan melanjutkan pekerjaan pembangunan akses jalan menuju tower.
“Kalau saya ya ikut apa kata mandor. Kemarin disuruh melanjutkan pekerjaan, ya saya lanjutkan,” ujar Agus saat ditemui di lokasi.
Agus menambahkan, mandor proyek berasal dari Klaten, Jawa Tengah, sehingga pengawasan proyek sehari-hari diserahkan kepadanya. Ia mengaku tidak mengetahui ihwal perizinan pendirian bangunan tersebut.
“Kalau soal izin saya kurang tahu, tapi kata mandornya sudah dalam proses,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua RT 24 Dusun Sogo II, Suwardi, membenarkan bahwa proses komunikasi dengan warga hanya dilakukan melalui sosialisasi dari pihak perusahaan sebelum proyek berjalan. Ia mengaku tidak mengetahui status izin resmi dari instansi terkait.
“Sosialisasinya tiga kali antara bulan Februari sampai Maret lalu. Awalnya ada empat KK yang menolak karena khawatir soal radiasi. Titik tower akhirnya digeser, dan beberapa warga menerima kompensasi,” jelas Suwardi.
Menurutnya, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) turut hadir dalam sosialisasi tersebut. Namun, Suwardi menegaskan dirinya tidak mengetahui secara pasti apakah sudah ada izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa tanah yang digunakan merupakan milik warga bernama Muncar Saloko Aji, yang kini berdomisili di Kabupaten Ngawi. Lahan tersebut disewakan kepada PT Mitra Teel selama 11 tahun, dan proyek pembangunan telah berlangsung selama sekitar satu bulan.
“Kalau saya mau menegur, ya ke pemilik tanahnya. Pekerjanya semua dari luar daerah. Saya sempat tanya KTP-nya, tapi sampai sekarang belum ada yang menunjukkan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, petugas Satpol PP Kabupaten Madiun telah mendatangi lokasi pembangunan tower BTS tersebut. Namun, tidak ditemukan penanggung jawab di lapangan sehingga hanya diberikan teguran lisan.
Proyek ini diduga belum mengantongi izin resmi dari DPMPTSP Kabupaten Madiun dan dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Co-Editor: Nei-Arifin BH