14 July 2025

Get In Touch

Soal Kebijakan Zero ODOL, Menhub: Lebih Cepat Lebih Baik

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi

JAKARTA (Lentera) - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan kebijakan kendaraan zero over dimension over loading (ODOL) perlu dipercepat sebelum 2027. Langkah ini untuk mencegah kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Dia menyampaikan kebijakan zero ODOL telah lama direncanakan sejak 2009, namun terus mengalami penundaan hingga saat ini.

"Mundur mungkin ya, tapi saya harapkan tidak sampai terlalu lama karena kalau sampai (tahun) 2027, itu seperti yang sudah saya bilang, semakin kita mengundur maka kita akan memberikan peluang terjadinya kecelakaan yang lebih banyak," kata Menhub, Rabu (9/7/2025).

Oleh karena itu dia menekankan pentingnya percepatan penerapan kebijakan zero kendaraan ODOL demi mencegah kecelakaan dan meningkatkan keselamatan transportasi jalan nasional.

Menhub berharap penundaan tidak berlangsung lama, karena semakin lama ditunda maka potensi kecelakaan lalu lintas akibat ODOL akan terus meningkat.

"Seperti tadi, lebih cepat lebih baik supaya tidak ada korban-korban lagi yang timbul berkaitan dengan ODOL," tegas Menhub.

Sebelumnya Menhub menekankan pentingnya percepatan penerapan kebijakan zero ODOL demi mencegah kecelakaan fatal terulang setelah tercatat 6.000 korban jiwa akibat pelanggaran muatan sepanjang 2024.

Dia menyebutkan sepanjang 2024 tercatat 27.337 kecelakaan melibatkan angkutan barang, menyumbang sekitar 10 persen dari total kecelakaan lalu lintas nasional yang menjadi sorotan serius pemerintah dalam kebijakan keselamatan transportasi.

Dari seluruh kecelakaan tersebut pelanggaran muatan ODOL, berdasarkan data Jasa Raharja yang menunjukkan tingginya risiko kecelakaan dari praktik kelebihan dimensi dan beban.

"Jumlah yang meninggal yang berkaitan dengan kecelakaan ODOL pada tahun 2024 dari Jasa Raharja sebanyak 6.000-an yang meninggal yang terkait dengan kecelakaan yang melibatkan angkutan barang," kata Menhub.

Menurut dia, keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam tata kelola logistik darat sebab nyawa manusia tidak boleh dikompensasikan demi efisiensi atau keuntungan dalam pengangkutan barang.

Implementasi kebijakan zero ODOL telah dicanangkan sejak 2017. Namun, belum berjalan optimal akibat berbagai penundaan dan keberatan dari sejumlah pihak.

Meski sudah disepakati oleh pemangku kepentingan untuk diterapkan pada tahun 2023, kebijakan zero ODOL terus ditunda sejak 2017 akibat permintaan relaksasi dari kalangan pengemudi dan pelaku usaha logistik nasional.

Padahal, lanjut dia, regulasi mengenai larangan kelebihan dimensi dan beban pada kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau sejak 16 tahun lalu.

Editor:Widyawati/berbagai sumber

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.