Gegara Uang Rp500 Ribu, Manajer Penyanyi Dinda Eksa Teratu Laporkan Balik Dugaan Pencemaran Nama Baik

BLITAR (Lentera) - Manajer penyanyi Dinda Eksa Teratu, Puspo Widya Nugroho melaporkan dugaan pencemaran nama baik, setelah diadukan melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp500 ribu ke polisi.
Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Puspo, Joko Trisno Mudiyanto dan Hendi Priono keduanya pengacara dari Blitar, setelah memenuhi undangan klarifikasi dari Polsek Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah pada, Sabtu (5/7/2025) lalu.
"Kasus ini menarik, karena menurut kami ada motif lain dari pelaporan ini. Jika melihat nilai kerugian yang sekecil itu, serta dilakukan saat naiknya karir penyanyi dibawah manajemen klien kami," ujar Joko di Blitar, Rabu (9/7/2025).
Adapun kronologis adanya saling lapor ini, berawal ketika pada 11 April 2025 penyanyi Dinda Eksa Teratu melalui manajernya, Pupo (pelapor) warga Desa Sambi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri menerima order untuk menghibur acara khitanan anak terlapor, warga Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah pada 14 Juni 2025.
"Dengan tanda uang muka Rp500 ribu, dari jasa yang disepakati sebesar Rp5 juta," papar Joko.
Karena adanya sesuatu hal, jadwal job penyanyi yang bersamaan di tepat lain. Pada 11 Juni 2025, pelapor memberitahu terlapor melalui pesan Waharsapp menyampaikan pembatalan, karena penyanyi ada job yang jadwalnya bersamaan ditempat lain.
"Bahkan klien kami sudah menjelaskan alasannya, serta meminta nomor rekening untuk mengembalikan uang muka kepada terlapor yang pernah diterima sebelumnya tapi tidak direspon," ungkapnya.
Tiba-tiba pada 28 Juni 2025, terlapor saat diwawancara media mengatakan kalau pelapor secara sepihak membatalkan kesepakatan tanp penjelasan, serta tidak ada itikad baik mengembalikan uang muka yang diterima dari terlapor. Keterangan terlapor tersebut diketahui pelapor atau klien kami, ketika membaca pemberitaan pada 29 Juni 2025.
"Keterangan terlapor tersebut adalah fitnah dan atau pencemaran nama baik, yang merugikan harkat dan nama baik klien kami. Baik secara personal, maupun sebagai manajer dibidang jasa hiburan dan melanggar pasal 311 KUHAP junto pasal 310 KUHP," tandasnya.
Karena menurut Hendi, faktanya pelapor telah memberikan penjelasan alasan pembatasan, serta menunjukkan tikad baik meminta nomor rekening terlapor untuk mengembalikan uang muka tapi tidak diberikan.
"Pelapor juga telah menyampaikan permintaan maaf, serta sudah mengembalikan uang muka kepada terlapor setelah mendapat nomor rekening dari usahanya sendiri," katanya.
Ditambahkan Hendi, kliennya (Puspo Widya Nugroho) dilaporkan dugaan tindak penipuan dengan pasal 378 KUHP, menurutnya yang relevan pasal 379 KUHAP. Karena ini dikategorikan tindak pidana ringan, dengan nilai kerugian tidak lebih dari Rp. 2,5 juta imbuhnya.
Hingga akhirnya, Puspo melalui kuasa hukumnya melaporkan balik dugaan pencemaran nama baik ke Polsek Tunjungan pada 5 Juli 2025, sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/14/VII/2025/Polsek Tunjungan. Dengan pelapor Puspo Widya Nugroho, serta terlapornya Novita Ernawati tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra