27 June 2025

Get In Touch

Menhub: Regulasi Taksi Terbang Akan Diatur Masuk Kategori Drone

Taksi terbang EHang 216-s yang dipamerkan di kawasan PIK 2, Tangerang, Banten, Rabu (25/6/2025). (foto:ist/dok.Ant)
Taksi terbang EHang 216-s yang dipamerkan di kawasan PIK 2, Tangerang, Banten, Rabu (25/6/2025). (foto:ist/dok.Ant)

JAKARTA (Lentera) - Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi menyampaikan regulasi taksi terbang akan diatur dan dimasukkan dalam kategori drone, seiring belum adanya aturan khusus terkait kendaraan udara nirawak untuk angkutan manusia.

"Regulasinya itu nanti ada ketentuan mengenai drone. Masuk kategorinya seperti kategori drone, jadi angkutan nirawak," kata Menhub dalam bincang bersama awak media di Jakarta mengutip Antara, Kamis (26/6/2025).

 

Ia menegaskan pemerintah tidak merevisi regulasi, melainkan menyusun aturan baru. Karena kendaraan nirawak belum pernah diatur, dalam kerangka aturan transportasi nasional.

 

Perkembangan teknologi taksi terbang yang kini mampu mengangkut manusia mendorong pemerintah, untuk segera mengantisipasi dengan membuat regulasi khusus guna memastikan keselamatan dan keamanan penggunanya.

 

"Sebenarnya bukan revisi (regulasi) karena kita belum mengatur drone ya. Jadi kita akan mengatur mengenai drone, karena sebelumnya memang belum ada (regulasi taksi terbang)," ujar Menhub.

 

Oleh karena itu, Kemenhub segera menyusun regulasi khusus untuk kendaraan udara nirawak, seiring berkembangnya teknologi taksi terbang sebagai alat transportasi manusia di masa depan.

 

Selama ini, kata Menhub, belum ada aturan spesifik yang mengatur penggunaan taksi terbang, untuk angkutan penumpang, padahal teknologinya berkembang pesat.

 

"Harapan kami bahwa ke depannya kita akan bisa mengantisipasi perkembangan teknologi dengan membuka atau mengatur teknologi-teknologi yang ke depannya mungkin akan muncul," ucap Menhub.

 

Langkah itu sekaligus menjadi bentuk antisipasi terhadap kemajuan teknologi yang terus melaju, sehingga Indonesia tidak tertinggal dalam pengembangan moda transportasi berbasis inovasi masa depan.

 

Pemerintah berkomitmen tidak menolak kemajuan teknologi, tetapi akan mengatur agar seluruh inovasi bisa digunakan secara aman dan bermanfaat bagi masyarakat serta mendukung sistem transportasi nasional.

 

"Drone ini tadinya kan tidak digunakan untuk angkut (manusia), tidak untuk alat angkut manusia. Sekarang ternyata berkembang. Nah ini yang akan kita atur karena kita juga tidak bisa menolak kemajuan teknologi," kata Menhub.

 

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa menambahkan bahwa regulasi drone dan taksi udara, saat ini sedang dalam pembahasan bersama Komisi I DPR RI.

 

"Lagi ada pembahasan dengan DPR Komisi 1, terkait dengan drone. Tidak hanya drone, tapi juga balon udara, kemudian roket, bahkan ada yang ketinggian di atas 60 ribu feet ya (terkait penerbangan) balon (udara) kita. Nah ini yang sedang dibahas," kata Lukman.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.