26 June 2025

Get In Touch

Usut Dugaan Gratifikasi di Setjen MPR, Tiga Hari Ini KPK Periksa Enam Saksi 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

JAKARTA (Lentera) - Dalam tiga hari, 23-25 Juni 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang saksi terkait dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

“Para saksi hadir. Penyidik menggali seputar pengadaan-pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di Setjen MPR RI pada saat tempus penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip Antara, Kamis (26/6/2025).

Setiap harinya, lanjut Budi, penyidik KPK memeriksa dua orang, sehingga selama tiga hari ada enam saksi yang diperiksa. Pemeriksaan pada Senin (23/6/2025) dilakukan pada pejabat pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Setjen MPR RI periode 2020-2021 Cucu Riwayati, dan pejabat dalam kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa (Pokja-UKPBJ) di Setjen MPR RI pada tahun 2020 Fahmi Idris.

Kemudian pada Selasa (24/6/2025), memeriksa pejabat pembuat komitmen pada kegiatan di Setjen MPR RI tahun 2020 Dyastasita Widya Budi, dan Kepala UKPBJ Setjen MPR RI pada tahun 2020 Joni Jondriman.

Selanjutnya pada Rabu (25/6/2025), KPK memanggil pejabat PBJ di Setjen MPR RI periode 2020-2023 Kartika Indriati Sekarsari, dan pejabat dalam Pokja-UKPBJ di Setjen MPR RI pada tahun 2020 Darojat Agung Sasmita Aji.

Untuk diketahui, pada 20 Juni 2025, KPK menyatakan sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. Kasus tersebut merupakan penyidikan baru.

Kemudian, pada tanggal 23 Juni 2025, KPK menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi MPR tersebut. Tersangka diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar. (*)

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.