Pemkot Malang Tunggu Regulasi Terkait Status Tanah dan Bantuan Rumah Siswa Sekolah Rakyat

MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih menunggu regulasi pusat, terkait penyediaan lahan untuk keluarga calon siswa Sekolah Rakyat (SR) yang tinggal di tanah sewa.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan bentuk dukungan yang akan diberikan, karena segala pelaksanaan program tersebut bersumber dari pemerintah pusat.
"Nah itu, kami menunggu regulasi lagi. Karena itu kan jadi satu kesatuan dari programnya pemerintah pusat, bahwa nanti siswanya sekolah di SR, kondisi ekonomi wali murid juga akan dibantu," ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Selasa (24/6/2025).
Untuk diketahui, program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) sendiri disebutkan dapat menjadi bagian dari paket dukungan sosial dalam pelaksanaan SR. Di mana pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberikan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni beserta pemberdayaan ekonomi bagi keluarga siswa.
Namun, bantuan tersebut hanya dapat diberikan jika status lahan tempat tinggal penerima bukan lahan sewa.
"Memang harus siap segala persyaratannya. Nah ternyata kalau dari lahan memang dia masih sewa, ya kami gak bisa memberikan bantuan di sana terkait dengan rumah sejahtera terpadu dari pusat," lanjut Wahyu.
Sementara itu, sebelumnya, dari pihak Kemensos melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Idit Supriadi Priatna menyampaikan kesiapan lahan menjadi syarat mutlak agar program RST dapat diberikan. Jika Pemkot Malang bisa menyiapkan lahan, maka pemerintah pusat siap menyalurkan bantuan tersebut.
"Nanti akan ada upaya dari Pak Wali Kota Malang seperti apa caranya. Kalau sudah siap lahan sendiri, dari pemerintah pusat insyaallah bisa masuk program RST, termasuk pemberdayaan untuk keluarganya, jadi paket lengkap," ujar Idit, ditemui usai meninjau rumah salah satu siswa calon SR di Kota Malang, Jumat (20/6/2025).
Namun, ketika ditanyakan apakah Pemkot akan menyediakan lahan bagi keluarga siswa SR yang tinggal di rumah sewa, Wahyu kembali menegaskan pihaknya masih menunggu regulasi dari pusat sebelum dapat bertindak.
Menurutnya, seluruh pembiayaan dan pelaksanaan program SR berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemkot Malang tidak memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan secara mandiri tanpa dasar hukum atau petunjuk teknis dari kementerian.
"Karena ini semua kan bukan dari APBD, tapi dari pusat," tegas Wahyu.
Untuk diketahui, program Sekolah Rakyat dirancang sebagai solusi pendidikan terpadu bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Di Kota Malang, pada tahun ajaran pertama yang akan dimulai 9 Juli 2025, sebanyak empat rombongan belajar (rombel) jenjang SMP akan menempati gedung sementara di Poltekom, Kecamatan Kedungkandang.
Sementara tiga rombongan belajar jenjang SMA akan menggunakan gedung milik Pemprov Jatim di Jalan Kawi, Kecamatan Klojen. Gedung permanen SR nantinya akan dibangun di atas lahan milik Pemkot Malang seluas 9 hektare yang juga berada di wilayah Kedungkandang. Pembangunan akan menggunakan anggaran dari Kementerian Pekerjaan Umum dengan estimasi biaya sebesar Rp200 miliar.
Hingga kini, Wahyu menyebutkan proses administrasi pembangunan gedung tersebut masih berlangsung. Sambil menunggu pembangunan rampung, kegiatan belajar siswa SR tetap akan dilangsungkan di gedung sementara mulai tahun ajaran 2025.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais