20 June 2025

Get In Touch

Pemkot Palangka Raya Upayakan Izin Pelepasan Kawasan Hutan untuk Pengembangan Pembangunan

Salah satu kawasan hutan di Palangka Raya yang telah menjadi kawasan hutan wisata
Salah satu kawasan hutan di Palangka Raya yang telah menjadi kawasan hutan wisata

PALANGKA RAYA (Lentera) - Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya, sebagian besar masih terdiri dari kawasan hutan, yang menjadi tantangan dan hambatan tersendiri bagi pemerintah setempat untuk pengembangan kawasan.

Disampaikan oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya tengah berupaya memperluas izin pelepasan kawasan hutan menjadi kawasan non hutan, agar dapat dimanfaatkan untuk pengembangan pembangunan daerah.

"80 persen wilayah Kota Palangka Raya masih berupa kawasan hutan, baru 20 persen yang dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan,” papar Zaini, Rabu (18/6/2025).

Ia menjelaskan jika Kota Palangka Raya secara geografis memiliki luas wilayah 2.853,52 Km2 (267.851 hektare) dengan topografi terdiri dari tanah datar dan berbukit dengan kemiringan kurang dari 40 persen.

Zaini melanjutkan, 20 persen kawasan yang sudah dikelola tersebut termasuk fasilitas umum, fasilitas sosial, jalan dan perumahan. Hal ini mengingat kawasan luasan lahan yang ada saat ini belum ideal untuk dilaksanakannya pembangunan dan pengembangan kawasan.

"Keterbatasan pengelolaan dan pemanfaatan lahan ini tentunya menjadi tantangan bagi Pemkot Palangka Raya dalam mengembangkan infrastruktur dan fasilitas umum sesuai kebutuhan masyarakat," jelasnya.

Zaini menambahkan, terbatasnya kawasan berstatus non hutan tersebut juga menghambat pemerintah setempat dalam melaksanakan program pemerintah pusat, seperti adanya tawaran dari pemerintah pusat untuk pembangunan sekolah rakyat. Pemkot menghadapi kendala minimnya aset tanah yang dimiliki dan sebagian besar lahan masih berstatus kawasan hutan. 

"Inilah yang sedang diupayakan Pemkot untuk adanya pelepasan izin kawasan," ungkapnya.

Saat ini Pemkot Palangka Raya sedang mengajukan permohonan ke Kementerian Kehutanan terkait fungsi kawasan dari 20 persen menjadi 40 persen. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peluang usaha, investasi dan pembangunan.

“Sehingga ketika pemerintah pusat ingin membangun infrastruktur yang membutuhkan hak tanah, atau lahan dengan luasan cukup besar, maka tanahnya tersedia,” pungkas Zaini.

Reporter: Novita|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.