Terminal Arjosari Kenalkan Istilah Ojek Tradisional, Atur Titik Jemput Terpisah dari Ojol

MALANG (Lentera) - Kepala UPT Terminal Arjosari Kota Malang, Mega Perwira Donowati memperkenalkan istilah baru bagi pengemudi ojek pangkalan yang beroperasi di lingkungan terminal. Kini, mereka disebut sebagai "ojek tradisional", seiring upaya pengaturan titik antar-jemput yang berbeda dengan ojek online (ojol).
"Setelah pertemuan kemarin sore, ojek konvensional atau yang biasa disebut ojek pangkalan mengaku siap mendukung pelayanan moda transportasi lanjutan dan taat pada peraturan terminal. Kemudian nama bagi ojek konvensional ini akan menjadi ojek tradisional," ujar Mega dalam keterangan resminya, Selasa (17/6/2025).
Menurut Mega, pemilihan istilah tersebut untuk memberikan kesan yang lebih humanis dan mudah diterima oleh masyarakat.
Tak hanya dari segi penyebutan, ojek tradisional juga akan dikenakan sejumlah ketentuan identitas. Pengemudi ojek tradisional, menurutnya diwajibkan menggunakan seragam atau rompi, lengkap dengan identitas berupa nama, nomor urut, serta kategori kendaraan roda dua atau roda empat.
"Atribut tersebut disediakan secara swadaya oleh para pengemudi. Mereka juga wajib berpakaian rapi dan menggunakan sepatu. Penggunaan sandal jepit tidak diperbolehkan," kata Mega.
Lebih lanjut, untuk pengaturan operasional, Mega menyebut para pengemudi ojek tradisional akan ditempatkan di satu lokasi khusus. Di mana lokasi tersebut tidak akan bercampur dengan area penurunan penumpang bus.
Di titik tersebut, juga terdapat koordinator ojek tradisional roda dua dan roda empat yang bertugas memanggil pengemudi sesuai antrean dan kebutuhan penumpang.
"Jadi yang membedakan, untuk titik pickup ojol itu ada dua, yaitu di Pintu 1 atau dropzone, dan di Pintu 2 di lobi terminal. Sementara untuk ojek tradisional, mereka memiliki lokasi sendiri yang tidak bercampur dengan ojol. Jadi nanti terserah penumpang mau memilih yang mana," terang Mega.
Dalam kesempatannya ini, Mega juga menjelaskan terkait pengaturan tarif ojek tradisional yang harus disesuaikan secara wajar. Menurutnya, penetapan harga akan diawasi oleh koordinator agar tidak memberatkan penumpang.
"Ketentuan ini mulai diterapkan sejak kesepakatan disetujui bersama, dengan masa sosialisasi hingga 21 Juni 2025. Selama masa tersebut, para pengemudi diberi waktu untuk melengkapi atribut berupa rompi identitas," paparnya.
Di sisi lain, terminal Arjosari juga tengah melakukan sosialisasi penerapan larangan menaik-turunkan penumpang di luar area terminal. Bus yang kedapatan ngetem di zona larangan mulai dari Jalan Raden Intan, Indomaret Karanglo, Taspen, hingga area parkir motor depan terminal, akan dikenakan sanksi oleh kepolisian dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
Sanksi tersebut dapat berupa tilang, pembekuan izin trayek, hingga pencabutan izin trayek bagi perusahaan otobus yang melanggar.
Begitu pula dengan pengemudi ojol yang menaik-turunkan penumpang di luar terminal. Selain risiko penilangan dari kepolisian, pihak aplikator juga disebut akan memberikan sanksi tegas kepada mitra pengemudi yang melanggar aturan.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais