18 June 2025

Get In Touch

Pakar Unair: Penertiban Parkir Minimarket Pemkot Harus Siap, Bisa Timbulkan Gesekan di Lapangan

Penertiban parkir liar yang dilakukan Pemkot Surabaya.
Penertiban parkir liar yang dilakukan Pemkot Surabaya.

SURABAYA (Lentera)– Penertiban juru parkir liar di minimarket oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dinilai sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Namun, pakar kebijakan publik Universitas Airlangga (Unair), Agie Nugroho Soegiono, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) tidak boleh lepas tangan jika kebijakan ini menimbulkan gesekan di lapangan.

Menurut Agie, dasar hukum kebijakan tersebut sudah kuat. Di antaranya, Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, serta Perwali Nomor 116 Tahun 2023.

“Dari sisi kebijakan, langkah Pak Eri memang mengundang perdebatan, tetapi ini perlu sebagai langkah awal. Asal dibarengi edukasi publik,” kata Agie, Selasa (17/6/2025).

Ia menyebut Pemkot secara bertahap tengah membangun budaya baru tentang pengelolaan parkir di minimarket. 

“Saya kira ini semacam ‘ngetes’ dulu. Kebijakan publik itu prosesnya bertahap atau incremental,” sebutnya. 

Meski demikian, Agie menekankan pentingnya kesiapan Pemkot menghadapi potensi konflik yang muncul. Ia mencontohkan kemungkinan bentrok antara juru parkir resmi dan oknum liar.

“Yang susah itu ketika sudah ada jukir resmi, tapi preman masih ada. Nah, ini bagaimana Pemkot menjamin ruang yang aman bagi warga,” tegasnya.

Seperti diketahui, Wali Kota Eri mewajibkan setiap minimarket menyediakan juru parkir resmi yang mengenakan rompi bertanda khusus. Kewajiban ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) tertanggal 2 Juni 2025.

“Kalau tidak ada jukir resmi, ya kami segel. Kalau mau buka lagi, silakan, tapi harus jelas petugasnya. Ojo gawe gaduh (jangan bikin gaduh) Surabaya,” tegas Eri.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.