Ketua DPRD Kota Malang Minta Pemkot Perkuat Pendampingan Pekerja dalam Pemahaman Kontrak

MALANG (Lentera) - Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk memperkuat pendampingan terhadap para pekerja, terutama dalam memahami isi kontrak kerja.
Dorongan ini muncul menyusul kembali mencuatnya kasus penahanan ijazah oleh perusahaan yang menurutnya disebabkan lemahnya pemahaman pekerja terhadap hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja.
"Sebetulnya sudah saya sampaikan ketika Hari Buruh lalu. Jadi konsen para pekerja ketika tandatangan itu kebanyakan di-skip. Yang penting dia tandatangan saja. Ini karena kondisi yang ada itu, loh," ujar Amithya, ditemui di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (16/6/2025).
Menurut politisi PDI-Perjuangan ini, banyak pekerja menandatangani kontrak tanpa benar-benar memahami isi perjanjian tersebut. Dikarenakan dorongan kebutuhan untuk segera mendapatkan pekerjaan. Dikatakannya, hal oni menyebabkan mereka tidak memiliki posisi tawar yang cukup kuat saat menghadapi persoalan di kemudian hari.
"Bukan berati dia tandatangan paham isinya, tapi mereka memang butuh pekerjaan itu. Kalau tidak ditandatangani mereka gak dapat pekerjaan.Jadi inilah yang mesti kita bangun. Kemampuan para pekerja untuk siap menghadapi (situasi kerja). Karena kalau kita kerja, kan menawarkan apa yang kita punya, dengan apa yang dibutuhkan oleh perusahaan itu," katanya.
Perempuan yang akrab dengan sapaan Mia, ini menekankan pentingnya edukasi bagi para pencari kerja. Bukan hanya dalam hal kecakapan teknis tetapi juga pemahaman terhadap perjanjian kerja.
Mia menilai banyak pencari kerja terjebak dalam kontrak yang merugikan. Karena minimnya kemampuan untuk membaca dan menganalisis isi perjanjian.
"Pendampingan yang diberikan seharusnya tidak hanya soal kecakapan dalam bekerja. Tetapi bagaimana para pencari kerja bisa cerdas menghadapi kontrak pekerjaan yang dihadapi, membaca situasi, membaca perjanjian kerja. Ini yang nggak dimiliki teman-teman kita," imbuhnya.
Mia juga meminta agar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) lebih aktif memberikan pendampingan yang menyeluruh. Termasuk mencakup pemahaman legal dan administratif.
"Nah harusnya dimasukkan. Tidak hanya pelatihan kemudian menjadikan pekerja cakap punya nilai tawar, tetapi juga mereka harus paham apa yang diperjanjikan. Nggak asal tandatangan saja," katanya.
Namun, saat ditanya apakah Disnaker kurang maksimal dalam menjalankan pendampingan selama ini, Mia menyatakan perlunya pendalaman lebih lanjut. Dinilainya, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap porsi program pendampingan yang dijalankan sejauh ini.
"Saya kira itu coba kita dalami karena saya tidak bisa berasumsi juga. Harusnya itu sudah ada, tetapi perlu dilihat sebanyak apa porsinya," katanya.
Lebih lanjut, menanggapi kasus terbaru dari sebuah perusahaan penyedia jasa terapi yang diketahui masih menahan puluhan ijazah milik karyawan, Mia mengaku telah mendiskusikan hal ini bersama Komisi A DPRD Kota Malang.
Mia menyebut, isu penahanan ijazah tidak hanya menyentuh ranah ketenagakerjaan, namun termasuk juga perizinan, sekaligus pendidikan.
Ia mengungkapkan, Komisi A akan segera memanggil para pemangku kepentingan terkait. Koordinasi antar komisi telah dimulai, dan data terkait stakeholder yang terlibat juga tengah dikumpulkan untuk mempercepat langkah tindak lanjut.
"Kami akan kulik juga. Jadi nanti saya sudah koordinasi dengan komisi A sementara. Nah nanti komisi A akan panggil stakeholdernya. Tadi saya juga sudah mulai mendata stakeholdernya apa saja, sehingga nanti bisa tinggal dilaksanakan oleh komisi A," pungkasnya (*).
Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi