16 June 2025

Get In Touch

RTRW Trenggalek Mandek di Pusat, DPRD Berharap Pemerintah Baru Bertindak Cepat

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi

TRENGGALEK (Lentera) - Sudah empat tahun berlalu sejak DPRD Trenggalek memparipurnakan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada 2020, namun hingga kini regulasi tersebut belum juga disahkan oleh pemerintah pusat.

Perbedaan data antar kementerian, khususnya terkait luasan kawasan karst, menjadi penghambat utama, dan DPRD berharap pemerintahan baru dapat menyelesaikannya secara cepat dan progresif.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyatakan proses revisi RTRW masih berada dalam tahap pembahasan di tingkat pusat. Ia menyebut komunikasi lintas kementerian terus diintensifkan untuk merumuskan solusi atas berbagai kendala teknis yang ada.

“Informasi terakhir yang kami terima, proses RTRW Kabupaten Trenggalek masih terus berjalan di pusat. Komunikasi antar kementerian untuk menyelesaikan ganjalan yang ada terus dilakukan,” ujar Doding, Jumat (13/6/2025).

Menurutnya, persoalan paling krusial adalah belum adanya kesepahaman antara Kementerian ESDM dan KLHK mengenai batas dan luas kawasan karst di Trenggalek. Kedua lembaga pemerintah itu mengantongi data berbeda yang belum bisa disinkronkan.

“Masalah utama justru pada data kawasan karst. KLHK dan ESDM punya versi data yang tidak sama. Ini yang membuat revisi RTRW tersendat,” jelasnya.

Doding menaruh harapan besar pada kabinet baru di bawah pemerintahan Presiden terpilih agar mampu mempercepat penyelesaian revisi RTRW. Ia menilai persoalan tata ruang sangat strategis karena menyangkut banyak kepentingan daerah.

“Beberapa waktu lalu Menteri Lingkungan Hidup datang langsung ke Trenggalek. Kami optimis pemerintahan baru akan lebih progresif dalam menyelesaikan ini,” tuturnya.

Lebih lanjut, Doding menekankan pentingnya melindungi lahan pertanian di tengah revisi tata ruang ini. Ia mendorong pemerintah daerah agar tetap menjaga kebijakan perlindungan sawah produktif melalui Peraturan Bupati yang sudah ada.

“Perbup yang mengatur lahan pertanian berkelanjutan harus dijaga. Jangan sampai lahan kita makin berkurang, apalagi sekarang ketahanan pangan menjadi isu strategis nasional,” pungkasnya. (Adv)

Reporter: Herlambang|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.