
BEIJING (Lentera) - Pemerintah China menerapkan kebijakan bebas visa transit selama 10 hari atau 240 jam, bagi Warga Negara Indonesia.
"Efektif mulai Kamis, 12 Juni 2025, warga Indonesia yang memenuhi syarat dapat masuk melalui salah satu dari 60 pelabuhan di 24 wilayah tingkat provinsi, dapat tinggal hingga 240 jam atau 10 hari, tanpa visa sebelum menuju ke tujuan ketiga," demikian disebutkan dalam laman Badan Imigrasi Nasional China seperti dikutip media pemerintah Tiongkok merilis Antara, Kamis (12/6/2025).
Indonesia menjadi negara ke-55, yang mendapat kebijakan bebas visa transit oleh pemerintah China.
"Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya China yang lebih luas, untuk meningkatkan perjalanan dan pertukaran internasional," demikian disebutkan dalam laman tersebut.
Duta Besar Indonesia untuk Tiongkok dan Mongolia, Djauhari Oratmangun menyambut baik atas kebijakan tersebut.
"Saat pertemuan bilateral di Jakarta, Perdana Menteri China, Li Qiang telah menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai rencana bebas visa visa transit 10 hari tersebut," kata Dubes Djauhari saat dihubungi ANTARA Beijing.
Menurut Dubes Djauhari, kebijakan itu akan semakin mempererat people to people connect khususnya di sektor pariwisata. Sebelumnya pada, Selasa (3/6/2025) pemerintah China juga memberikan fasilitas visa multi-entry selama lima tahun bagi para pebisnis dari 10 negara Asia Tenggara dan juga Timor Leste sebagai observer di ASEAN.
Visa ASEAN itu juga dapat dipakai untuk pasangan dan anak-anak pemohon visa, dengan masa tinggal maksimum 180 hari.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Lin Jian mengatakan China dan ASEAN telah memajukan pembangunan komunitas dengan masa depan bersama dan mencapai kemajuan penting dalam membangun rumah yang damai, aman, makmur, indah, dan bersahabat.
"Kunjungan antara masyarakat China dan negara-negara Asia Tenggara berlangsung secara intensif, ada harapan bersama untuk semakin mempermudah perjalanan antara China dan ASEAN," ungkap Lin Jian.
China diketahui telah menetapkan bebas visa secara timbal-balik dengan 25 negara, bebas visa unilateral untuk 38 negara dan bebas visa transit untuk 54 negara.
Di Asia Tenggara, sudah diberlakukan perjanjian timbal balik bebas visa untuk warga negara Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam dan Singapura. China juga mengumumkan kebijakan bebas visa terhadap 6 negara Teluk yang menjadi anggota Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) yaitu Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.
Selain itu China juga mengumumkan kebijakan bebas visa terhadap pemegang paspor biasa dari Brazil, Argentina, Chili, Peru, dan Uruguay. Menurut Badan Administrasi Imigrasi Nasional China, orang asing yang datang ke China dengan memanfaatkan fasilitas bebas visa pada 2024 mencapai 20,1 juta orang atau meningkat 112,3 persen dibanding 2023.
Editor: Arief Sukaputra