13 June 2025

Get In Touch

Sudah Tahap Penyidikan, Kejari Kabupaten Madiun Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kolam Renang Sukosari

Kasi Pidsus Kejari Madiun, Inal Sainal Saif.
Kasi Pidsus Kejari Madiun, Inal Sainal Saif.

MADIUN (Lentera) – Proses hukum kasus dugaan korupsi proyek kolam renang di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan sudah pada tahap penyidikan, namun  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun belum menetapkan tersangka.

“Masih proses penyidikan. Kami mohon dukungan semua pihak agar kasus ini segera tuntas,” ujar Kasi Pidsus Kejari Madiun, Inal Sainal Saiful, Rabu (11/6/2025).

Proyek senilai Rp600 juta yang berasal dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2022 yang dirancang sebagai fasilitas wisata ini diduga sarat penyimpangan.  Kejati Jawa Timur juga telah melakukan audit pada kolam yang mulai dibangun pada tahun 2022 itu.

Seperti yang telah diberitakan, Kejari Kabupaten Madiun tengah menangani dua kasus dugaan korupsi proyek kolam renang yang mengunakan angaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp 1,5 miliar. Proyek dua kolam renang yakni proyek pembangunan kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun menghabiskan anggaran Rp 931 juta. Anggaran pembangunan kolam renang bersumber dari alokasi dana desa (DD) tahun anggaran 2019 sebesar Rp 561 juta dan Bantuan Keuangan Khusus Rp 370 juta pada 2021.

Selanjutnya proyek kolam renang Sukosari didanai BKK tahun 2022 senilai Rp 600 juta. Anggaran itu bersumber dari APBD yang peruntukkan dan pengelolaan ditetapkan oleh pemda untuk mempercepat pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Penanganan kasus kedua perkara tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan sejak awal tahun 2024 lalu. Sebelumnya tim penyelidik sudah memeriksa sekitar 41 orang. Rinciannya 20 orang terkait pembangunan kolam renang di Desa Gemarang dan 21 orang terkait pembangunan kolam renang di Desa Sukosari.

Namun, Kejari baru menetapkan Suprapti (71), mantan Kepala Desa Gemarang, sebagai tersangka dalam kasus proyek kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang. Penetapan tersangka diumumkan Senin (9/6/2025), setelah Suprapti menjalani pemeriksaan selama tujuh jam. Ia ditahan selama 20 hari dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Pembangunan kolam tidak masuk dalam RPJMDesa 2016–2021. Prosesnya juga melanggar aturan pengelolaan dana desa,” tegas Kajari Madiun, Oktario Hartawan Achmad.

Rincian dana proyek antara lain: kolam anak Rp157 juta, kolam dewasa Rp561 juta, pipanisasi Rp100 juta, pagar Rp150 juta, dan loket Rp71 juta. Namun seluruh fasilitas tidak dapat dimanfaatkan.

SPT dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider, ia juga disangkakan Pasal 3 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kajari juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. “Kami terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait,” ujarnya. (*)

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo
Editor : Lutfiyu Handi

 

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.