
MALANG (Lentera) - Manajemen Terminal Tipe A (TTA) Arjosari Kota Malang akan memberlakukan aturan yang melarang seluruh armada bus menaikkan dan menurunkan penumpang di luar area terminal. Khusunya di sepanjang Jalan Raden Intan. Aturan ini akan mulai disosialisasikan pada awal Juli 2025 dan diterapkan penuh setelah masa sosialisasi berakhir.
Kebijakan larangan ngetem sembarangan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Terminal Tipe A Arjosari, Mega Perwira Donowati. Ditegaskannya, regulasi baru ini merupakan bagian dari upaya penertiban lalu lintas dan optimalisasi fungsi terminal.
"Secara garis besar regulasi baru ini tidak memperbolehkan armada bus menaikkan dan menurunkan penumpang di luar Terminal Arjosari. Jadi di sepanjang Jalan Raden Intan tidak ada lagi bus yang ngetem," ujar Mega dalam keterangan resminya, Senin (9/6/2025).
Menurutnya, sosialisasi aturan akan dilakukan selama dua pekan. Mulai dari 8 hingga 21 Juli 2025. Selama masa ini, petugas terminal akan mulai memasang stiker pemberitahuan di setiap armada bus yang keluar masuk terminal.
Lebih lanjut, Mega juga menetapkan Jalan Raden Intan sebagai zona merah. Yang artinya aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang jalan tersebut dilarang keras.
"Setiap bus yang datang wajib masuk ke dalam terminal. Penumpang naik dan turun hanya diperbolehkan dari dalam terminal, bukan dari pinggir jalan," tegas Mega.
Tujuan utama dari kebijakan ini, menurutnya adalah untuk menekan kemacetan di sekitar terminal. Serta mengembalikan fungsi terminal sebagai pusat angkutan yang tertib dan terorganisasi. Selain itu, Mega berharap aturan ini turut memberikan dampak positif bagi aktivitas ekonomi di dalam area terminal.
Untuk mendukung pelaksanaan aturan, TTA Arjosari telah menjalin koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Dishub Provinsi Jawa Timur, serta kepolisian.
Penindakan tegas akan dilakukan terhadap pelanggar, mulai dari sanksi tilang, peringatan administratif, hingga pembekuan atau pencabutan izin trayek bagi perusahaan otobus yang tidak patuh.
"Kalau ditemukan pelanggaran, kami tidak akan segan untuk memberikan tindakan. Untuk sanksi administratif dilakukan oleh Dishub Provinsi Jawa Timur," terang Mega.
Tak hanya aparat, masyarakat juga diimbau ikut mengawasi pelaksanaan aturan ini. Warga dipersilakan melapor jika melihat bus masih berhenti di area terlarang dengan menyertakan bukti foto atau video.
"Masyarakat bisa mengirimkan laporan ke layanan tanggap penumpang Nawakarjosari. Ini penting agar pengawasan bisa dilakukan menyeluruh," imbuhnya.
Sementara itu, sejumlah pengemudi bus menyambut baik kebijakan tersebut. Salah satunya adalah Supardi, sopir bus antarkota yang sehari-hari beroperasi dari Terminal Arjosari. Menurutnya, aturan ini bagus asal ditegakkan secara adil kepada seluruh operator.
"Kalau soal aturan itu tidak apa-apa diterapkan, saya mendukung. Tapi harus menyeluruh. Jangan sampai masih ada bus yang berhenti di luar, karena itu bisa merugikan kami yang sudah tertib," katanya, Selasa (10/6/2025).
Pardi berharap, penegakan aturan ini tak hanya tegas di awal, namun juga konsisten dalam jangka panjang. Sebab, menurutnya, penertiban kawasan terminal akan membantu menciptakan kenyamanan bagi pengemudi, penumpang, dan masyarakat umum. (*)
Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi