
MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama DPRD tengah menyiapkan regulasi baru terkait penerapan parkir gratis di toko-toko retail modern. Langkah ini dilakukan guna menekan praktik pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi di area parkir milik usaha.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyebutkan mekanisme penerapan aturan parkir gratis ini sedang digodok dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
"Selain pungli juga kami ingin memperjelas batas kewenangan antara parkir umum dan parkir milik privat. Ini masih dibahas bersama DPRD Kota Malang. Prinsipnya, toko modern itu sudah membayar pajak, maka tidak boleh lagi ada pungutan dari konsumen untuk parkir di lahan milik toko," ujar pria yang akrab dengan sapaan Jaya ini, Minggu (8/6/2025).
Regulasi ini, lanjutnya, akan berlaku menyeluruh bagi toko-toko retail modern. Baik yang dikelola oleh badan usaha maupun perorangan, selama mereka memiliki lahan parkir pribadi di luar badan jalan umum. Artinya, konsumen tidak boleh lagi dibebani dengan biaya parkir di lahan yang sebenarnya merupakan fasilitas dari toko.
"Jadi ini bukan bicara tentang parkir di tepi jalan. Misalnya, sebuah laboratorium kesehatan menyediakan lahan parkir di halaman mereka sendiri dan digratiskan, itu boleh. Karena lahannya milik sendiri dan seharusnya memang menjadi bagian dari layanan untuk pelanggan," jelasnya.
Jaya menambahkan, banyak kasus di lapangan menunjukkan masih adanya oknum yang memanfaatkan area parkir privat untuk menarik pungutan tidak resmi. Padahal, para pelaku usaha sudah menyetorkan kewajiban pajaknya ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.
"Pada prinsipnya pemilik toko ini sudah membayar bagian dari layanan lewat pajak. Jadi tidak boleh ada lagi pungutan tambahan oleh pihak yang tidak sah," tegasnya.
Mengenai jumlah toko modern yang akan menjadi sasaran dalam penerapan aturan ini, Jaya menyebut masih menunggu arahan resmi dari Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. "Di luar dari lokasi yang ditetapkan sebagai tempat parkir resmi, maka penarikan retribusi atau pungutan itu bisa dikategorikan sebagai pungli," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Perparkiran DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin, mengatakan revisi perda ini tidak hanya ditujukan untuk melindungi konsumen. Tetapi juga bertujuan mengurangi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.
"Kondisi di lapangan saat ini menunjukkan ada penarikan parkir di toko modern yang sebenarnya membayar pajak, tapi hasilnya tidak masuk ke PAD. Ini tentu harus ditertibkan agar ada kejelasan pengelolaan," ujar Anas.
Ia menambahkan, dengan adanya kejelasan regulasi, sistem parkir akan lebih tertata dan tidak menimbulkan konflik antara pemilik toko, konsumen, dan petugas lapangan. Meskipun tidak menyebutkan jumlah pasti, Anas menilai kebocoran PAD dari sektor parkir di Kota Malang tidak bisa dianggap sepele.
Menurut Anas, pembahasan revisi Perda tersebut saat ini tengah dalam tahap intensif dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
"Kami sedang maraton melakukan penyelesaian. Harapannya, dalam bulan ini bisa masuk finalisasi dan segera disahkan menjadi perda baru. Kalau ini berhasil diterapkan, maka Kota Malang akan menjadi salah satu daerah pelopor dalam penataan parkir di area privat secara tegas," pungkasnya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor:Widyawati