08 June 2025

Get In Touch

Pemeriksaan 4.623 Hewan Kurban di Kota Malang, Tidak Ada PMK dan LSD Hanya 2 Sapi Cacat

Pemeriksaan ante mortem pada hewan kurban di Kota Malang. (Santi/Lentera)
Pemeriksaan ante mortem pada hewan kurban di Kota Malang. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Dari total 4.623 hewan kurban yang diperiksa di 102 lapak di Kota Malang, Dispangtan menyebut tidak menemukan kasus Penyakit Mulut dan Sapi (PMK) maupun Lumpu Skin Disease (LSD), hanya dua ekor sapi cacat yakni mengalami kelumpuhan dan tanduk patah.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, Slamet Husnan, mengatakan pemeriksaan kesehatan ini dilakukan dalam dua tahap, yakni ante mortem (sebelum penyembelihan) dan post mortem (setelah penyembelihan). Sebagai bagian dari upaya memastikan kondisi hewan kurban dalam keadaan Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

"Pemeriksaan ante mortem sudah kami lakukan sejak 2 Juni hingga hari ini, 5 Juni 2025. Pemeriksaan ini dilakukan langsung di lapak-lapak penjualan hewan kurban yang tersebar di seluruh Kota Malang," ujar Slamet, Kamis (5/6/2025).

Dari hasil pendataan per 4 Juni 2025, Slamet menyebutkan terdapat 146 ekor sapi, 4.309 ekor kambing, dan 168 ekor domba yang telah diperiksa oleh tim kesehatan hewan.

"Hasilnya, alhamdulillah, tidak ditemukan indikasi adanya PMK maupun LSD pada seluruh hewan kurban tersebut," katanya.

Namun, menurutnya petugas menemukan satu ekor sapi yang mengalami kelumpuhan dan satu ekor lainnya memiliki kondisi fisik yang tidak layak, yakni tanduknya patah. Dua sapi tersebut kemudian tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan untuk keperluan kurban.

Selain pemeriksaan fisik, Dispangtab juga melakukan pengecekan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai bentuk pengawasan lalu lintas hewan. Bagi hewan yang sudah tiba namun belum membawa SKKH, petugas langsung melakukan pemeriksaan di lapak dan menerbitkan SKKH di tempat.

"SKKH ini masih menjadi media kontrol penting. Melalui surat ini, kami bisa mengetahui asal-usul dan kondisi kesehatan hewan yang diperjualbelikan. Hewan juga wajib memiliki eartag atau anting penanda bahwa mereka sudah divaksin," jelasnya.

Pemeriksaan tidak berhenti pada ante mortem saja. Slamet menambahkan, proses pengawasan kesehatan hewan juga akan dilakukan pasca-penyembelihan atau post mortem, yang dimulai saat pemotongan kurban berlangsung dan akan berlanjut hingga 9 Juni 2025.

Sebagai informasi, untuk mengoptimalkan proses pemeriksaan, Dispangtan Kota Malang melibatkan sekitar 750 orang. Yang terdiri dari 500 mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan dan 250 mahasiswa Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya (UB). Selain itu, sebanyak 63 tenaga dari Dispangtan juga dikerahkan secara penuh.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.