
BLITAR (Lentera) - Keberanian Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan, MM (M Muchlison) kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dam Kali Bentak, Senin (2/6/2025) malam mendapat banyak apresiasi.
Penasehat Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) yang dibentuk Mak Rini sapaan Bupati Rini tu, menerima aliran uang proyek sebesar Rp1,1 miliar dari tersangka HB (Hari Budiono) alias BS (Budi Susu) selaku Kabid SDA dan PPTK Dinas PUPR Kabupaten Blitar.
Tersangka Muchlison terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi merah muda, dengan kedua tangan diborgol digiring petugas Kejari Blitar menuju mobil yang membawanya ke Lapas Kelas II B Blitar sekitar pukul 20.30 WIB.
Meski sudah berani menjebloskan kakak mantan Bupati Rini, nyali Kejari akan kembali diuji. Sebab, bukan rahasia umum, jika selama kepemimpinan Mak Rini menjabat Bupati Blitar dibawah kendali Pondok Pesulukan Thoriqot Agung (PETA) Tulungagung.
Sejak awal pemenangan pada Pilkada 2020 lalu, hingga masuknya salah satu tokoh Pondok PETA sebagai anggota TP2ID, Adib Muhammad Zulkarnain.Bahkan Gus Adib, demikian adik kandung dari pengasuh Pondok PETA Tulungagung, Kiai Saladin atau dikenal dengan julukan "Kiai Ageng Peta" biasa dipanggil. Akan dipanggil dan diperiksa tim Penyidik Kejari Blitar, terkait kasus korupsi dam Kali Bentak yang merugikan negara Rp5,1 miliar.
"Besok (hari ini), akan diperiksa Gus Adib," tutur Kasi Pidsus Kejari Blitar Gede Willy.
Pemeriksaan ini sesuai komitmen Kejari Blitar, yang akan mengusut tuntas dugaan keterlibatan TP2ID yang beranggotakan tersangka M Muchlison, Gus Adib dan Sigit Purnomo yang juga asal Tulungagung.
Bahkan secara tegas pernah disampaikan Gede Willy, mengenai dugaan keterlibatan TP2ID dalam korupsi dam Kali Bentak.
"Kalau ada alat bukti yang menuju kesana (keterlibatan TP2ID), kita tidak akan ragu mengisutnya tapi perlu waktu untuk mengumpulkan alat bukti," tegas Willy pada, 23 April lalu.
Pasca penetapan Muchlison yang juga mengaku sebagai santri Pondok PETA ini, penyidik Kejari Blitar terus melakukan pendalaman.
"Pemeriksaan dan pendalam akan terus dilakukan setiap hari, agar perkara ini terus berprogres," imbuh Willy.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus korupsi dam Kali Bentak senilai Rp5,1 miliar ini Kejadi Blitar telah menetapkan 5 tersangka dan memeriksa lebih dari 35 saksi.
Adapun tersangka yang telah ditahan, 2 orang dari pihak rekanan pelaksana proyek dam Kali Bentak, Direktur CV Cipta Graha Pratama MB (M Baweni) dan tenaga administrasi, MID (M Iqbal Daroini).
Kemudian 2 orang dari ASN yaitu Sekretaris DInas PUPR, HS (Heri Santosa) dan Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar, HB (Hari Budiono) alias BS (Budi Susu). Serta yang terakhir, MM (M Muchlison) anggota TP2ID yang juga kakak mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah pada, Senin (2/6/2025) kemarin.
Penyidik juga sudah memeriksa mantan Bupati Rini, sementara mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten, Dicky Cubandono yang mengajukan pensiun dini hingga kini belum diperiksa lagi.
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra