
SURABAYA (Lentera) - Komisi D DPRD Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bangunan, yang disebut-sebut sebagai cagar budaya di kawasan Jalan Raya Darmo, Surabaya.
Wakil Ketua Komisi D, Luthfiyah mengatakan sidak ini dilakukan untuk menelusuri status hukum bangunan, serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap regulasi pelindung cagar budaya.
“Kami ingin tahu jeluntrungnya (asal usulnya) dulu, apakah bangunan itu memang benar-benar sudah ditetapkan sebagai cagar budaya atau belum. Kalau memang iya, tentu harus ada komunikasi yang jelas antara pemilik dan Pemkot,” kata Luthfiyah, Selasa (3/6/2025).
Politisi dari Fraksi Gerindra ini menuturkan, jika bangunan tersebut benar merupakan cagar budaya, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak bisa tinggal diam. Ia menyarankan agar pemerintah mengambil langkah, seperti pembelian lahan atau kesepakatan khusus dengan pemilik, jika pemilik mengalami kesulitan dalam perawatan.
“Kalau memang cagar budaya dan pemilik kesulitan merawat atau menjaga, mestinya Pemkot bisa turun tangan. Bukan malah dibiarkan sampai dibongkar tanpa komunikasi apa-apa,” tuturnya.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti lemahnya regulasi perlindungan cagar budaya saat ini, termasuk sanksi bagi perorangan yang terbukti melakukan pembongkaran bangunan bersejarah.
“Kalau sudah hancur lebur, nilai sejarahnya hilang, lalu siapa yang bisa dituntut? Aturannya belum tegas. Yang bisa dilakukan pemerintah ya hanya menolak izin bangunan baru, tapi sejarahnya sudah lenyap,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, Komisi D akan segera memanggil pihak-pihak terkait, seperti Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Cipta Karya, hingga pemilik lahan, untuk mengungkap kronologi dan status hukum bangunan yang telah dibongkar.
“Kami tidak bisa serta-merta menyalahkan siapa pun sekarang, negara ini juga mengakui hak kepemilikan pribadi. Tapi kalau bangunan itu sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, semestinya ada komunikasi dan koordinasi dengan Pemkot,” tutupnya.
Reporter: Amanah/Editor: Ais