
SURABAYA (Lentera) - Terkait dengan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021–2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita asset empat bidang tanah senilai Rp8 miliar.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan itu berlangsung pada 15 hingga 22 Mei 2025. "Penyitaan empat bidang tanah dan bangunan berlokasi di Probolinggo untuk satu bidang tanah dan bangunan, Banyuwangi satu bidang, dan Pasuruan dua bidang," ucap Budi dikutip Tempo Kamis (29/5/2025).
Budi mengatakan berdasarkan pengakuan para tersangka, tanah tersebut dibeli seharga Rp 8 miliar. Namun, berdasarkan hasil analisis KPK dari aset tersebut memiliki nilai Rp 10 miliar. "Keempat bidang tanah dan bangunan tersebut masih di atas namakan oleh pihak lain," kata dia.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa 19 saksi yang merupakan para ketua kelompok masyarakat (Pokmas). Semua saksi korupsi APBD Jawa Timur tersebut diperiksa di Polres Situbondo, pada Kamis (22/5/2025). “Saksi-saksi hadir,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari tempo, Sabtu (24/5/2025).
Adapun identitas para saksi tersebut, yakni Ketua Pokmas Fajar Garda Utama, Yuliati; Ketua Pokmas Sejahtera, Totok Budiyanto; Pokmas Anugrah, Umar Hasan; Pengurus Majlis Taklim Al Basit, Harun Arosit; Pengurus Pp. Nurul Huda An Nawawi, Muhammad Ilyas; Ketua Pokmas Widuri Makmur, Hariyadi.
Ketua Pokmas Berjaya, Arifin; Ketua Pokmas Jatisari Makmur, Arjudi; Ketua Pokmas Kumbang Sejahtera, Hadi Wawitno; Ketua Pokmas Widuri Makmur, Hariyadi; Ketua Pokmas Gading Gajah, Mukri; Ketua Pokmas Kampong Indah, Ahmad Sya'iman; Pengurus Masjid Darul Hikmah, Imam Syafii; Pengurus Mushalla Nurul Iman, Siti Halimah.
Ketua Pokmas Kembang Jati, Abdul Yazid; Ketua Pokmas Alam Sejahtera, Suhriyanto Setiawan; Ketua Pokmas Kembangjati, Sulistyani; Ketua Pokmas Tani Makmur, Fathul Bari; dan Ketua Pokmas Berkah Srikandi, M Fatah Yasin.
Terhadap semua saksi, kata Budi, penyidik mendalami proses pengajuan dana hibah, mendalami dan memastikan apakah mereka hanya dipinjam namanya untuk pengajuan proposal dana hibah atau mengerjakan sendiri, namun memberikan komitmen fee kepada para tersangka korupsi dana hibah.
Dalam kasus korupsi dana hibah ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Empat tersangka di antaranya sebagai penerima. Sedangkan 17 orang lainnya merupakan tersangka pemberi. Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara. (*)
Editor : Lutfiyu Handi