
SITUBONDO (Lentera) - Seorang anggota DPRD Kabupaten Situbondo, Muhammad Faisol melaporkan pemilik akun media sosial (medsos) Facebook bernama "Gus Mas" dan akun Tiktok bernama "Bupati Tiktoker" ke Polres Situbondo, atas dugaan pencemaran nama baik.
Akun Facebook dan TikTok milik terlapor berinisial SR, warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, itu, dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, karena mengunggah postingan yang menyebut pelapor tersangkut kasus tindak pidana korupsi.
"Saya melaporkan SR pemilik akun Facebook dan Tiktok terkait informasi hoaks dan pencemaran nama baik, akun tersebut menyebut bahwa nama saya Faisol adalah aktor intelektual dan Faisol pencoret insentif guru ngaji yang pasti dipenjara," katanya setelah melapor ke Polres Situbondo merilis Antara, Rabu (28/5/2025).
Anggota DPRD Situbondo dari Fraksi PPP itu berharap aparat penegak hukum (Polres Situbondo) bisa menindak tegas terlapor, atas pencemaran nama baik serta memberikan edukasi kepada terlapor cara berkomunikasi yang baik melalui media sosial.
"Siapapun orangnya, komentarnya harus secara baik, supaya tidak menimbulkan kegaduhan," ujar Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo itu.
Faisol juga menanggapi terkait tuduhan pencoretan (insentif) guru ngaji, bahwa pihaknya tidak punya kewenangan terhadap guru ngaji. Karena itu menjadi kebijakan eksekutif, dan DPRD tidak punya kewenangan.
"Mencoret guru ngaji (memperoleh insentif) bukan ranah saya tapi eksekutif, saya hanya mengarahkan agar eksekutif bekerja sesuai regulasi," ujar Faisol.
Editor: Arief Sukaputra