02 June 2025

Get In Touch

Lahan BMKG Dikuasai GRIB Jaya, Komisi III: Pengurus Harus Ditangkap dan Dikenakan Sanksi Pidana

Abdullah, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB. (ist)
Abdullah, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB. (ist)

JAKARTA (Lentera) — Abdullah, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan menjerat secara hukum pengurus Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang menduduki lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan, Banten.

Dikenal juga sebagai Gus Abduh, ia menilai aksi pendudukan lahan tersebut merupakan bentuk perampasan aset negara yang harus ditindak tegas. Oleh karena itu, para pengurus ormas tersebut wajib ditangkap.

“Ini bukan sekadar masalah sengketa tanah, melainkan sudah masuk ke ranah pidana. Lahan BMKG adalah aset milik negara yang dikelola untuk kepentingan publik. Jika ada pihak yang mendudukinya secara ilegal, apalagi dengan dalih ormas, harus segera ditindak tanpa kompromi,” tegas Gus Abduh pada Senin (26/5/2025).

Selain itu, penguasaan lahan oleh GRIB Jaya juga menghambat proses pembangunan yang sedang berjalan di BMKG. Pemerintah pusat dan aparat hukum tidak boleh menutup mata terhadap persoalan penyerobotan ini.

Menurut Gus Abduh, tindakan penguasaan lahan oleh GRIB Jaya jelas melanggar hukum dan dapat mengganggu pelayanan publik yang dilakukan BMKG. Ia mendukung penuh langkah BMKG yang melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

“Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Semua yang terlibat harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk pengurus ormas,” tambahnya.

Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI itu juga mengingatkan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Ia mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan aset negara dan memastikan penggunaan sesuai dengan peruntukannya.

“Kita harus memastikan kehadiran negara dalam melindungi aset publik. Tidak boleh ada yang merasa lebih berkuasa dari negara,” tegas Gus Abduh.

Sebelumnya, BMKG telah melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyerobotan tanah negara. Lahan milik BMKG yang diduduki ormas tersebut memiliki luas sekitar 127.780 meter persegi. Kondisi ini menyebabkan proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG yang dimulai pada 2023 terganggu.

Anggota GRIB Jaya mengklaim sebagai ahli waris lahan tersebut, namun BMKG menegaskan tanah itu adalah milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.

Kepemilikan BMKG juga diperkuat oleh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Co-Editor: Nei-Dya/rls

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.