
SURABAYA (Lentera) – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur menilai pembenahan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Timur sebagai langkah strategis yang tak bisa ditunda, penyesuaian regulasi dinilai penting agar pengelolaan BUMD selaras dengan PP Nomor 54 Tahun 2017.
Juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Jatim, Bima Rafsanjani Rafid menyebut masih ada 5 BUMD milik Pemprov Jatim yang belum menyesuaikan nomenklatur dan bentuk badan hukumnya.
Adapun 5 BUMD tersebut terdiri dari PT Petrogas Jatim Utama (PJU), PT Jatim Grha Utama (JGU), PT Panca Wira Usaha (PWU), PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida), dan Bank Jatim.
"Harmonisasi ini bukan sekadar formalitas, tapi kebutuhan mendasar untuk memperkuat fondasi hukum operasional BUMD,” ujarnya, Minggu (25/5/2025).
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan tata kelola melalui aturan lintas-BUMD, seperti mekanisme penyertaan modal dan pembentukan anak usaha.
"Good corporate governance harus menjadi roh dalam pengelolaan BUMD,” tegasnya.
Fraksi Gerindra turut mengapresiasi pengaturan penugasan BUMD dalam kondisi darurat, serta dukungan terhadap BUMD berbasis syariah.
“Namun perlu kajian lanjutan agar tidak bertentangan dengan prinsip syariah maupun aturan OJK dan BI,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Bima menekankan, pelibatan unsur independen dalam seleksi pimpinan BUMD dan penguatan sistem pelaporan kinerja yang penting untuk memastikan akuntabilitas.
"Indikator kinerja dan pelaporan berbasis hasil, harus diperkuat agar BUMD bisa dievaluasi secara objektif,” pungkasnya.
Reporter: Pradhita.Editor: Ais