02 June 2025

Get In Touch

Politisi PKS DPRD Jatim Sebut Fenomena Judol Bencana Sosial

Anggota DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas
Anggota DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas

SURABAYA (Lentera) — Fenomena judi online (judol) kini tak hanya menjadi perkara hukum, tetapi telah berubah menjadi ancaman sosial yang merusak keluarga dan menghantam kesehatan mental masyarakat.

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas menilai bahwa eskalasi kasus gangguan jiwa akibat judol, menunjukkan kegentingan yang tidak bisa lagi diabaikan.

Salah satu indikator paling mencolok datang dari Rumah Sakit Jiwa Menur di Surabaya, yang mulai menerima pasien dengan gangguan mental akibat terjerumus dalam praktik judol. Bagi Puguh, ini adalah sinyal bahaya yang patut menjadi perhatian utama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Pasien Rumah Sakit Jiwa Menur yang terdiagnosa mengalami gangguan jiwa akibat judol, merupakan alarm bagi Pemprov Jatim. Fenomena ini tidak bisa dianggap enteng,” ungkap Puguh, Minggu (25/5/2025).

Politisi PKS tersebut menilai bahwa fenomena judol telah melewati batas normalitas, ia menyebutnya sebagai bencana sosial yang tidak hanya menggerus ekonomi rumah tangga, tapi juga menghancurkan mental generasi muda.

"Bencana sosial akibat judi online itu harus dicegah dan disikapi oleh Pemprov Jawa Timur dengan langkah preventif, mitigatif, dan terukur,” lanjutnya.

Untuk itu, Puguh mendesak agar Pemprov Jatim tidak ragu untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan judi online, terlebih di sejumlah wilayah yang sudah menunjukkan gejala massifnya aktivitas tersebut.

"Jika diperlukan, Pemprov Jatim bisa bekerjasama dengan penegak hukum untuk melakukan langkah serius memberantas judi online di sekitar wilayah Jawa Timur,” katanya.

Namun, menurutnya, pemberantasan tidak cukup dilakukan melalui jalur hukum semata. Puguh mendorong adanya pendekatan sosial-kultural yang menyentuh akar persoalan. Oleh karena itu, ia mengusulkan adanya kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Kementerian Agama di tingkat provinsi.

Ia menggarisbawahi pentingnya kampanye masif untuk mengedukasi masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak terjerumus dalam dunia judi digital. Peran tokoh agama, guru, hingga perangkat RT/RW, kata Puguh, harus dioptimalkan untuk menjadi benteng pertama pencegahan.

"Kolaborasi lintas OPD, termasuk dengan Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Kanwil Kemenag Jatim harus digerakkan. Kampanye bahaya judi online bisa dilakukan melalui ceramah agama di masjid, musala, dan publikasi kampanye oleh Dispendik secara terus-menerus,” pungkasnya.

Reporter: Pradhita/Editor: Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.