23 May 2025

Get In Touch

Penjual Pentol di Jombang Gauli Adik Kandung Selama 6 Tahun

Tersangka AA di Mapolres Jombang.(sutono).
Tersangka AA di Mapolres Jombang.(sutono).

JOMBANG (Lentera) - Pria berinisial AA (23), penjual pentol keliling asal Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, diduga tega menggauli adik kandungnya sendiri. Ironisnya, hal itu telah dilakukan selama enam tahun.

Tindakan AA terhadap adik kandungnya berinisial L (19) ini dilakukan sejak 2018 hingga terakhir pada Desember 2024. 

Ulah pelaku terungkap ketika pelaku diduga memukuli korban di rumah kosnya pada Minggu (18/05/2025). Saat itu, korban dan ibunya akan mengambil sepeda motor yang dibawa pelaku.

Penganiayaan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Mojoagung. Pelaporan ini yang membuka tabir dugaan perbuatan asusila kakak terhadap adik selama ini.

"Kini pelaku sudah diamankan oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Jombang dan ditahan di Rutan Mapolres," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra saat press release, Kamis (22/5/2025).

Kasatreskrim AKP Margono Suhendra menerangkan, pelaku yang sudah menikah dan pindah tempat tinggal ini merupakan kakak kandung korban namun beda bapak, sebab pelaku adalah anak dari pernikahan dengan suami yang pertama. Sementara korban buah pernikahan dari suami kedua.

"Hubungan korban dengan pelaku ini satu ibu tapi beda ayah," terangnya.

Menurut AKP Margono, AA menyetubuhi adiknya pertama kali pada 2018. Saat itu, penjual pentol keliling tersebut masih berusia 15 tahun. Sedangkan, adik perempuannya masih berusia 12 tahun atau kelas 5 sekolah dasar (SD).

Tindakan pelaku dilakukan setelah melihat video dewasa. Kemudian dia memaksa korban ikut melihat video itu dan memaksanya melakukan meniru adegan dalam video.

Aksi bejat pelaku ini selalu dilakukan di rumah ibunya ketika orang tuanya tidak di rumah. Perbuatan inses itu berlangsung hingga korban dewasa dan pelaku berumah tangga.

"Pelaku pada tahun 2020 sudah nikah siri, itu masih menggauli korban sampai pelaku kemudian menikah sah. Alasan pelaku, karena ada hasrat tersendiri saat berhubungan dengan saudara, itu pengakuannya," kata Margono.

Sementara itu, AA saat ditanya mengapa tega melakukan hal itu pada adik kandungnya sendiri, dia mengaku karena ingin belajar berhubungan badan. "Itu pas belajar-belajarnya, kepingin-kepinginnya saya. Belajar melakukan itu," ucapnya datar.

Tersangka bakal dijerat pasal 81 atau 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

Reporter: Sutono
Editor : Lutfiyu Handi

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.