Gaduh PHK Puluhan Outsourching di Pemkot Blitar, Mantan Wali Kota Samanhudi Angkat Bicara

BLITAR (Lentera) - Adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) puluhan tenaga outsourching di jajaran Pemkot Blitar membuat gaduh, hingga mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar angka bicara.
Kegaduhan ini berawal dari aduan tenaga outsourching pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kota Blitar, yang di PHK kepada DPRD setempat.
Dimana 16 orang dari Disbudpar dan 10 orang outsourching di Dispora Kota Blitar wadul kepada Komisi II DPRD di PHK sepihak.
Wakil Ketua Komisi II, Nuhan Eko Wahyudi kepada wartawan mengatakan pihaknya menolak adanya PHK 26 orang outsourching tersebut, serta merekomendasikan kepada dinas untuk membatalkannya.
"Dari DPRD meminta tidak ada PHK, jika perlu perpanjangan tidak ada penggantian tetap dipertahankan orang lama," ujar Nuhan, Selasa (20/5/2025).
Bahkan Nuhan juga nenyinggung jika mungkin kepala daerah punya janji politik, silahkan tapi menambah tenaga jangan diberhentikan yang ada.
"Kalau PHK tetap dilanjutkan dan tidak dibatalkan, kami tidak diam akan membentuk Pansus," tandasnya.
Kegaduhan semakin ramai, setelah Kepala Disbudpar Kota Blitar, Edy Wasono mengakui adanya PHK 16 orang outsourching pada dinasnya yaitu tenaga keamanan dan kebersihan.
"Sesuai rekomendasi dari DPRD, kami akan memanggil pihak ketiga untuk menindaklanjuti," katanya.
Menanggapi kondisi ini, mantan Wali Kota Blitar dua periode, Samanhudi Anwar yang sudah berpengalaman terkait masalah tenaga outsourching menegaskan seluruh pihak, baik DPRD maupun Pemkot tidak membuat kegaduhan demi kepentingan pihak tertentu.
"Apa menolak lupa, dengan kondisi serupa pasca Pilkada 2020 lalu. Dimana outsourching yang di PHK jumlahnya ratusan dan tidak ada kegaduhan apa-apa," tegasnya.
Karena menurutnya, kepentingan semua pihak bisa terakomodir sehingga tidak ada kegaduhan. Pasca Pilkada terjadi perubahan kebijakan sudah hal yang lumrah, serta harus dipahami dasar aturan mengenai tenaga outsourching.
"Pelajari dulu aturan dan kontrak kerjanya, termasuk adanya evaluasi serta penilaian kinerja tenaga outsourching. Jangan asal bunyi," tandas pria yang juga Panglima Ormas Kawula Alit ini.
Diungkapkannya, pasca Pilkada 2020 lalu jumlah tenaga outsourching yang di PHK mencapai 465 orang. Diantaranya di Dinas Lingkungan Hidup 161 dari 295 orang, Dinas Budpar 32 dari 45 orang, Dishub 26 dari 38 orang, Dispora 16 dari 31 orang, Disperdagin 40 dari 50 orang, Bagian Umum 10 dari 55 orang dan Sat Pol PP 180 dari 273 orang.
Ditambahkan Samanhudi kalau kinerja tenaga outsourching dinilai jelek wajar diganti, sesuai dengan perjanjian kerja dengan pihak ketiga atau perusahaan yang menangunginya.
"Kalau dikaitkan dengan kepentingan politik, harus diingat anggota DPRD dan kepala daerah adalah jabatan politik. Jadi tidak usah sok jadi pahlawan, lihat saja aturannya dan perjanjian kerjanya," pungkasnya.
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra