17 May 2025

Get In Touch

Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Sita Aset di 4 Daerah Senilai Rp 9 Miliar

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/5/2025). (foto:ist/Ant)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/5/2025). (foto:ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama periode 12-15 Mei 2025 telah menyita 6 aset bernilai Rp 9 miliar, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa 6 aset tersebut terdiri atas 3 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya dan 1 unit apartemen di Kota Malang. Kemudian 1 bidang tanah dan bangunan berlokasi di Kabupaten Probolinggo, serta satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi.

“Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara itu,” ujar Budi mengutip Antara, Jumat (16/5/2025).

Selain itu, dia mengatakan bahwa upaya penyitaan yang dilakukan KPK tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset terkait kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.

Dari 21 orang tersangka tersebut, 4 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari 4 tersangka penerima suap, 3 orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan 1 orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, imbuhnya sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan 2 orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

 

 

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.