
MADIUN (Lentera) - Habitat burung hantu dikantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menjadi berkah bagi petani, untuk mengurangi populasi hama tikus yang kerap merusak tanaman padi mereka.
Kepala Desa Jerukgulung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Heru Setyo Busono mengatakan keberadaan burung hantu itu sangat efektif mengurangi hama tikus hingga 85 persen, berkurangnya hama tikus ini juga berimbas pada hasil padi petani yang meningkat.
"Pada tahun 2022 petani di Desa Jerukgulung terdampak adanya hama tikus. Namun, sejak adanya burung hantu ini para petani sangat terbantu untuk mengurangi tikus disawah mereka," ujar Heru, Kamis (15/5/2025).
Sehingga, lanjut Heru, terhitung 2 tahun hingga saat ini petani sudah tidak mengunakan jebakan tikus listrik lagi. Selain itu, penggunaan obat-obatan untuk mengurangi populasi tikus juga sudah berkurang.
Saat ini Heru berharap,agar populasi burung hantu itu diperbanyak. Karena jangkauan burung hantu tersebut hanya 2 Kilometer, sehingga perlu adanya sarang-sarang ditempat yang lain. Selain itu ia berharap agar ada aturan dari pemerintah untuk melindungi burung hantu itu dari pemburu.
"Kami minta ini dibuat peraturan daerah nya, karena kita sering lihat saat malam mereka ditembak pemburu. Burung-burung itu harus dilindungi, supaya tidak punah," ucapnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Madiun, Achmad Wahyudi mengatakan jika populasi burung hantu yang ada di kantornya ada sekitar 20 ekor yang semuanya datang sendiri dan membuat sarang di salah satu rumah dinas dalam komplek perkantoran.
Terkait banyaknya warga yang terbantu dengan adanya burung hantu tersebut, Achmad akan membangun rumah burung hantu (Rubuha) supaya populasi terjaga. Selain itu pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terakit, untuk membangun Rubuha diwilyah lainnya.
"Dengan fenomena seperti ini, kami kejaksaan akan berkolaborasi dengan pihak terkait salah satunya Dinas Pertanian, BKSDA, dan Pemkab Madiun untuk melakukan inisiasi Perda/ Karena tugas kejaksaan sebagai penegak hukum, sehingga satwa liar ini dapat dilindungi," kata Achmad.
Inisiasi Perda yang dilakukan pihak Kejaksaan dan pemerintah daerah setempat ini, disambut baik oleh Wakil Ketua Petani Milenial Kabupaten Madiun, Husein Fata Mizani menurutnya Perda ini nantinya dapat membantu para petani dari ganguan hama tikus.
"Kami mengapresiasi langkah yang diambil pihak Kejaksaan dan Pemerintah Daerah, dengan inisiasi Perda rumah burung hantu atau Perda konservasi burung hantu ini," ungkap Husein.
Husein mengatakan jika burung hantu ini adalah predator utama hama tikus, sehingga Perda ini nantinya akan sangat membantu petani yang sering terserang hama tikus. Karena pemberantasan hama tikus ini, masih mengunakan listrik yang berbahaysa dan bisa mengakibatkan korban jiwa.
"Kami mendukung dan mengawal agar Perda ini segera terwujud." pungkasnya.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais