
JAKARTA (Lentera) -Unggahan berisi pengakuan kaget seorang pengendara karena terkena 61 tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tanpa notifikasi dengan total denda Rp 15 juta belum lama ini viral di media sosial X.
"Kena tilang lebih dari 15jt. Hati2 di jalan dan patuhi aturan lalin genks," tulis pengguna akun X @innovacomm***** pada Minggu (27/4/2025).
Menanggapi keramaian itu, salah satu warganet menanyakan cara mengetahui sudah berapa kali terkena tilang ETLE.
"Tau kena tilang ETLE tuh gimana sih?" tulis pemilik akun X, @bulansa****.
Hingga Selasa (29/4/2025), twit pengendara kaget didenda Rp 15 juta karena kena 61 tilang ETLE sudah disukai sebanyak 20.000 kali dan dibaca lebih dari 3 juta kali oleh pengguna X lainnya.
Lalu, bagaimana cara cek suatu kendaraan sudah pernah terkena tilang ETLE atau tidah?
Cara cek kendaraan kena tilang ETLE atau tidak
ETLE diketahui adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital. Berbeda dengan tilang manual yang dilakukan langsung oleh petugas di lapangan, ETLE bekerja menggunakan kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik strategis.
Saat dimintai informasi, Kepala bidang (Kabid) Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan masyarakat salah satunya bisa mengecek status kendaraan apakah pernah terkena tilang ETLE atau tidak dengan membuka situs https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/cek-data.
"Masyarakat bisa melakukan pengecekan tilang bisa melalui website yang tersedia," ujar Ariasandy saat dihubungi.
Untuk mengeceknya, pengendara dapat memasukkan nomor mesin, nomor rangka, dan pelat kendaraan.
"Menginput nomor rangka, nomor mesin, dan pelat kendaraan sesuai dengan STNK," lanjut dia.
Untuk lebih jelasnya mengenai tata cara cek denda ETLE, simak langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi laman https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/cek-data
2. Masukkan nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
3. Masukkan nomor rangka yang tertera pada STNK. Cek pada kolom NOMOR RANGKA/NIK/VIN, yang terdiri dari 17 digit kombinasi huruf dan angka
4. Masukkan nomor mesin. Cek pada kolom NOMOR MESIN (engine number), yang terdiri dari 12 digit kombinasi angka dan huruf
5. Klik "Lanjut"
6. Jika muncul notifikasi "no data available" atau "data tidak ditemukan", berarti Anda tidak pernah melakukan pelanggaran tilang ETLE
7. Sementara, jika muncul notifikasi detail, seperti waktu pelanggaran, lokasi, status, dan tipe kendaraan, berarti Anda pernah terekam melakukan pelanggaran tilang ETLE.
Opsi lainnya untuk memastikan apakah kendaraan telah terkena tilang elektronik, pengendara juga bisa melakukan pengecekan dengan mengunjungi laman resmi ETLE di https://etle-pmj.id/. Tata caranya lebih kurang sama ketika memanfaatkan situs Polri.
Jika kendaraannya terkena tilang ETLE, pengendara harus membayar denda tilang menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA).
Pembayaran denda tilang ETLE
Sementara itu, Ariasandy menyarankan, pelanggar sebaiknya membayar denda tilang secepatnya, karena ada batas waktu pembayaran denda.
"Batas untuk pembayaran setelah penerbitan kode BRIVA sampai dengan H-4 sebelum tanggal sidang," ucapnya.
Menurut dia, apabila pelanggar terlambat membayar denda tilang, maka akan dikenai sanksi berupa pemblokiran STNK.
"Jika terlambat melakukan pembayaran dikenakan sanksi berupa pemblokiran STNK," lanjut dia, mengutip Kompas.
Berikut tata cara untuk membayar denda tilang ETLE melalui BRIVA:
1. Login aplikasi BRI Mobile (BRImo)
2. Pada menu utama, pilih BRIVA
3. Jika Anda baru pertama kali terkena tilang ETLE, pilih "Tambah Transaksi Baru"
4. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom nomor virtual account
5. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan
6. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
7. Masukkan PIN dan tunggu sampai ada notifikasih pembayaran berhasil.
Anda dapat menyimpan notifikasi yang diperoleh setelah transaksi selesai sebagai bukti pembayaran denda tilang elektronik (*)
Editor: Arifin BH