DLH Kota Malang Perketat Penegakan Perda Pengelolaan Sampah, Pelanggar Terancam Tipiring dan Denda Ratusan Ribu

MALANG (Lenteratoday) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang semakin gencar menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Melalui operasi gabungan (Opsgab) yang digelar 2 minggu lalu, sejumlah pelanggar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena membuang sampah sembarangan. Sebagai konsekuensi, mereka harus menghadapi sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dengan ancaman denda ratusan ribu rupiah.
"Temuannya ada di lokasi Jalan Danau Jonge, atau di area Velodrome, Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang. Jadi 4 pelanggar ini terkena OTT membuang sampah tidak pada tempatnya. Kemudian, hal itu melanggar pasal 45 dan pasal 49 Perda 7 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah" ujar Kepala Bidang Persampahan dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) DLH Kota Malang, Roni Kuncoro, Rabu (26/2/2025).
Dari 4 pelanggar, Roni menyebutkan hanya 1 orang pelanggar yang hadir dalam sidang Tipiring di Kantor Satpol PP Kota Malang. Seorang pelanggar tersebut dijatuhi denda Rp 150 ribu, sementara tiga pelanggar lain yang tidak hadir diputus secara verstek dengan denda dua kali lipat, yakni Rp 300 ribu.
"Nanti proses melalui mekanisme hukum yang berlaku di kejaksaan atau di pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Selain menggelar operasi penertiban, DLH Kota Malang juga membuka opsi pelaporan bagi masyarakat yang menemukan oknum pembuang sampah sembarangan. Menurut Roni, pelaporan dapat berupa foto atau video yang menunjukkan wajah pelaku atau pelat nomor kendaraan ketika pelaku membuang sampah sembarangan.
"Kami akan melakukan verifikasi lebih lanjut, termasuk koordinasi dengan Dispendukcapil untuk identifikasi wajah dan Polresta Malang jika melibatkan kendaraan," tambah Roni. Ia berharap, dengan adanya langkah tegas ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya membuang sampah sesuai aturan.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Malang, Murni Setyowati, mengungkapkan dalam sidang Tipiring kali ini, total ada 27 kasus pelanggaran Perda yang disidangkan. Selain kasus pembuangan sampah sembarangan, ada pula pelanggaran terkait Perda Pedagang Kaki Lima (PKL), reklame tanpa izin, dan minuman beralkohol (minol).
"Kami pertama kali menyidangkan pelanggaran Perda Sampah. Para pelanggar membuang sampah di lokasi yang dilarang, meski sudah ada imbauan dan tempat pembuangan sementara (TPS) di sekitarnya," jelas Murni.
Murni juga menegaskan, sanksi yang dijatuhkan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar lebih disiplin. Dari total 27 pelanggar yang disidangkan, hanya 13 orang yang hadir, sementara 14 lainnya diputus secara verstek. (ADV)
Reporter: Santi Wahyu