Anggota DPRD Palangka Raya Sarankan Pemkot Berunding, Terkait Sengketa Lahan Puskesmas Pahandut

PALANGKA RAYA (Lentera) – Anggota DPRD Kota Palangka Raya menyoroti sengketa lahan Puskesmas Pahandut, antara Pemerintah Kota (Pemkot) setempat dengan warga yang mengklaim memiliki lahan tersebut.
Menanggapi permasalahan ini, Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo menyarankan agar Pemkot Palangka Raya melakukan perundingan dengan warga yang mengaku sebagai pemilik lahan.
"Agar masalah sengketa ini selesai, harus dilakukan perundingan antara Pemkot Palangka Raya dengan warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan,” papar Sigit, Jumat (25/4/2025).
Ia mengatakan kasus sengketa lahan Puskesmas Pahandut Palangka Raya ini sudah melalui proses hukum yang cukup panjang, sudah sampai pada tingkat Mahkamah Agung (MA) RI.
Namun sampai di tingkat MA pun, Pemkot Palangka Raya masih dinyatakan kalah. Sementara warga yang mengklaim sebagai ahli waris sah atas lahan tersebut, Sahidar Ngabe Soekah sebagai pihak yang menang.
"Kami berharap Pemkot Palangka Raya memiliki solusi lain, agar permasalahan ini bisa terselesaikan,” ucapnya.
Legislator dari fraksi PDI Perjuangan ini menyarankan, salah satu solusi yang bisa dilakukan yaitu duduk satu meja atau berunding dengan pemilik lahan yang diatasnya berdiri bangunan Puskesmas Pahandut.
Mengingat aset pemerintah ada di atas lahan warga tersebut, solusi ini perlu dipertimbangkan. Tujuannya agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang diberikan oleh Puskesmas Pahandut tidak terganggu.
"Dalam hal ini, warga yang menang dalam gugatan tersebut, sebaiknya diberikan tali asih atau ganti rugi atas lahan tersebut. Sehingga tercapai kesepakatan 'win and win solution'," pungkas Sigit.
Reporter: Novita/Editor: Ais