
JAKARTA (Lentera) - Menjelang dimulainya operasional ibadah haji, Pemerintah Arab Saudi menetapkan sejumlah aturan baru demi kelancaran dan keamanan penyelenggaraan haji tahun 2025.
Penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M sudah di depan mata, jemaah haji Indonesia dijadwalkan mulai terbang ke Arab Saudi pada 2 Mei 2025 mendatang.
Merilis Antara, Kamis (17/4/2025) Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam menyampaikan bahwa aturan-aturan ini telah diumumkan oleh Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
Berikut rangkuman aturan baru yang perlu diperhatikan:
1. Batas akhir masuk jemaah umrah
Kementerian Haji dan Umrah menetapkan 13 April 2025 (15 Syawal 1446 H) sebagai hari terakhir bagi jemaah umrah untuk masuk ke Arab Saudi. Sementara itu, bagi jemaah umrah yang sudah berada di Arab Saudi, mereka wajib meninggalkan negara tersebut paling lambat 29 April 2025 (1 Zulkaidah 1446 H).
Jika batas waktu ini dilanggar, penyelenggara perjalanan umrah akan dikenakan denda hingga SAR 100.000 serta dapat menghadapi tindakan hukum tambahan. Aturan ini diterapkan untuk memastikan bahwa seluruh area ibadah haji dapat dipersiapkan secara maksimal tanpa adanya keramaian tambahan dari jemaah umrah.
2. Larangan masuk Makkah tanpa visa Haji
Mulai 29 April 2025, siapa pun yang tidak memiliki visa haji atau izin resmi dilarang masuk ke Makkah. Untuk ekspatriat yang tinggal di Arab Saudi, aturan ini sudah berlaku lebih awal, yaitu mulai 23 April 2025.
Izin masuk ke Makkah hanya diberikan kepada:
- Penduduk resmi yang memiliki tempat tinggal di Makkah
- Pemegang visa haji yang sah
- Petugas resmi yang bertugas di tempat-tempat suci
- Permohonan izin dapat diajukan secara daring melalui platform Absher Individuals atau Muqeem.
3. Penangguhan izin Umrah via Nusuk
Pemerintah Arab Saudi juga menangguhkan penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk mulai 29 April 2025 hingga 10 Juni 2025. Kebijakan ini berlaku untuk:
- Warga negara Saudi
- Warga negara Teluk (GCC)
- Ekspatriat di Arab Saudi
- Pemegang visa lainnya
Langkah ini diambil untuk memberikan prioritas penuh pada jemaah haji yang akan melaksanakan ibadah di Tanah Suci.
4. Larangan hotel di Makkah menerima tamu tanpa visa Haji
Selama periode 29 April 2025 hingga akhir musim haji, seluruh hotel di Makkah dilarang menerima tamu tanpa visa haji atau izin resmi untuk tinggal atau bekerja di kota tersebut. Kebijakan ini diterapkan untuk mengendalikan kepadatan dan menjaga keamanan jemaah selama puncak ibadah haji berlangsung.
Dengan diberlakukannya aturan-aturan baru ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M dapat berjalan lebih aman, tertib, dan lancar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Editor: Arief Sukaputra