
JAKARTA (Lentera)-Sebanyak 19 pekerja migran Indonesia (PMI) diduga menjadi korban eksploitasi seksual di Dubai. Meski demikian, beberapa di antaranya berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Informasi mengenai penanganan kasus tersebut disampaikan Menteri Pelindungan Pekerja Migran (P2MI) Abdul Kadir Karding di Jakarta, Jumat (11/4/2025). Ia menyebut, para WNI pekerja migran yang belum bisa pulang ke Indonesia sudah berada KJRI Dubai.
“Tercatat, ada 19 kasus eksploitasi seksual terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Tujuh korban sudah dipulangkan, 12 masih dalam proses hukum dan berada di shelter KJRI,” ujar Menteri P2MI Abdul Kadir Karding.
Karding menambahkan, para PMI terjerat menjadi PSK lantaran diperdaya oleh pihak tak bertanggung jawab di Dubai. Mereka diimingi gaji besar.
“Korban umumnya bekerja sebagai PLRT, lalu diajak kabur oleh pihak yang menjanjikan gaji besar. Nyatanya, mereka diserahkan ke muncikari dan dipaksa bekerja sebagai PSK,” ujarnya
“Kami meminta kepada Pekerja Migran Indonesia untuk tidak meninggalkan majikan karena status kepergian ilegal membuka risiko eksploitasi yang sangat tinggi, termasuk eksploitasi seksual,” tegasnya.
Pemerintah Indonesia, kata Karding, telah menyiagakan hotline dan terus berkoordinasi dengan Kepolisian Dubai agar kasus ini tidak berulang.“P2MI sudah mengkonfirmasi bahwa KJRI bekerja sama dengan Criminal Investigation Division Kepolisian Dubai, siagakan hotline (+971 56 332 261) dan shelter untuk respons pemerintah,” ujarnya.
Editor: Widyawati/berbagai sumber