14 April 2025

Get In Touch

Unpad Pecat dan Kemenkes Cabut Izin Praktik Dokter PPDS yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung

Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Arief S. Kartasasmita. (foto:ist/Ant/Humas Unpad)
Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Arief S. Kartasasmita. (foto:ist/Ant/Humas Unpad)

BANDUNG (Lentera) - Universitas Padjadjaran (Unpad) memecat dokter Priguna Anugerah P (PAP), dari menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terkait dugaan pemerkosaan keluarga pasien.

Merilis Antara, Kamis(10/4/2025) Rektor Unpad, Prof Arief S. Kartasasmita mengatakan keputusan pemutusan studi diambil sebagai bentuk ketegasan institusi, dalam menanggapi dugaan pelanggaran hukum dan norma yang dilakukan oleh peserta PPDS tersebut.

“Tentu Unpad dalam hal ini sangat prihatin terhadap kasus ini. Secara umum Unpad tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum maupun pelanggaran norma yang berlaku,” kata Arief dalam keterangannya di Bandung, Jawa Barat.

Meskipun proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan, Unpad telah memiliki cukup indikasi dan dasar untuk menjatuhkan sanksi akademik berupa pemutusan studi.

“Ada aturan internal di Unpad yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa, dosen, maupun karyawan, yang melakukan tindakan pidana akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Prof Arief.

Unpad memastikan dokter berinisial PAP tersebut tidak lagi memiliki status sebagai peserta didik Unpad, dan tidak diperbolehkan menjalani kegiatan apapun di lingkungan kampus maupun rumah sakit pendidikan.

Lebih lanjut Arief mengatakan pihaknya juga akan memberikan pendampingan terhadap korban dan telah menjalin koordinasi dengan pihak RSHS, serta kepolisian agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.

“Kami turut prihatin dan menyampaikan penyesalan mendalam kepada korban dan keluarganya. Semoga kejadian serupa tidak terjadi lagi pada masa mendatang,” imbuhnya.

Selain menindak pelaku, Unpad juga akan memperkuat sistem pengawasan terhadap proses pendidikan baik di jenjang spesialis maupun non-spesialis.

“Tujuannya agar kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi, baik di lingkungan Unpad maupun di tempat-tempat lain yang menjadi bagian dari pendidikan Unpad, termasuk di masyarakat pendidikan,” tandasnya.

Ia menambahkan kasus ini tidak hanya berkaitan dengan aspek akademik, tetapi juga menyangkut pengawasan dan pembinaan terhadap peserta didik di rumah sakit pendidikan.

“Yang bersangkutan berasal dari Program Studi Anestesiologi. Kami sudah berkoordinasi dengan Dekan Fakultas Kedokteran, Direktur Utama RSHS, serta Kementerian Kesehatan, agar penanganan kasus ini dilakukan secara komprehensif,” imbuhnya.

Tidak hanya pihak Unpad, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menjatuhkan sanksi kepada Priguna Anugerah P, dokter residen anestesi PPDS FK Unpad pemerkosa keluarga pasien di RSHS Bandung.

Kemenkes meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), mencabut surat tanda registrasi (STR) dan membatalkan izin praktik Priguna.

"Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP," demikian keterangan dari Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes milansir Detikcom, Kamis (10/4/2025).

Selain itu, Kemenkes menginstruksikan Dirut RSUP Hasan Sadikin menghentikan sementara kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS selama sebulan ke depan.

"Untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan, serta tata kelola bersama FK Unpad," ucapnya.

Kemenkes prihatin atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh peserta didik PPDS Unpad tersebut, saat ini pelaku telah diberhentikan sebagai mahasiswa dan diproses hukum.

"Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa, serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat," katanya.

Adapun kasus kekerasan seksual yang dilakukan pelaku, dilaporkan oleh korbannya seorang perempuan kaluarga pasien di RSHS Bandung yang dilakukan pada, 18 Maret 2025 lalu. Tersangka membius korban hingga tak sadar, lalu memerkosanya.

Editor: Arief Sukaputra

 

 

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.